Berita  

KPK Pertimbangkan Status Pegawai Kemnaker Usai Kembalikan Uang Pemerasan

KPK Pertimbangkan Status Pegawai Kemnaker Usai Kembalikan Uang Pemerasan

Avatar photo
KPK Pertimbangkan Status Pegawai Kemnaker Usai Kembalikan Uang Pemerasan. (Baim).
KPK Pertimbangkan Status Pegawai Kemnaker Usai Kembalikan Uang Pemerasan. (Baim).

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – KPK menyebut sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi kepengurusan tenaga kerja asing (TKA) yang tengah diusut. KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai yang terlibat.

“Sejauh ini beberapa pihak juga telah melakukan pengembalian atas hasil dugaan tindak pidana perampasan tersebut. Tentu penyidik juga akan melakukan pertimbangan terkait hal tersebut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut, Budi mengatakan masih akan mendalami peran dari masing-masing pihak. Posisi dari pihak lain masih akan didalami apakah terlibat atau tidak.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Operasi Berantas Jaya 2025 untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif

“Tentu penyidik juga akan melakukan pertimbangan terkait hal tersebut. Namun tentu penyidik juga akan mendalami bagaimana peran dari masing-masing. Apakah turut serta aktif atau kita lihat posisinya seperti apa dalam konstruksi perkara ini,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker. KPK menyebut mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Haryanto dapat jatah Rp 18 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan proses pemerasan terhadap pengurusan TKA ini dilakukan pada periode 2019-2024 dengan jumlah uang mencapai Rp 58 miliar. Dia menyebut pihaknya juga sudah memerinci pembagian uang ini berdasarkan temuan yang dimiliki KPK hingga saat ini.

Baca Juga :  Kadishub DKI: Jukir Liar Bikin Pendapatan Parkir Jakarta Bocor

“Untuk Saudara SH, untuk sampai saat ini ya, berdasarkan alat bukti yang kita miliki, menerima kurang lebih 460 juta. Kemudian Saudara HY kurang lebih Rp 18 miliar. Kemudian Saudara WP, Rp 580 juta. Kemudian Saudari DA, kurang lebih Rp 2,3 miliar. Kemudian Saudara GW, kurang lebih Rp 6,3 miliar,” ungkap Budi dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/6).

Namun, kata dia, dari selama proses pengusutan kasus ini, ada juga sejumlah uang hasil pemerasan yang dikembalikan para staf kepada KPK. Jumlah uang yang dikembalikan senilai Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Gerak Cepat Satpol PP Kelapa Gading: Tindaklanjuti Laporan Warga Soal PKL di Jalan Boulevard Barat

“Mereka telah mengembalikan yang kurang-lebih tadi saya sampaikan, kurang-lebih Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Penulis : Baim