RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kelapa Gading bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa titik rawan pelanggaran, seperti Jalan Boulevard Barat Raya, Bukit Gading Indah, dan depan Mall of Indonesia (MOI) di Jalan Infeksi Kali Sunter, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam menata keindahan dan ketertiban tata ruang kota, khususnya di wilayah yang kerap menjadi titik kemacetan dan penumpukan aktivitas informal.
Dalam pelaksanaan penertiban yang dilakukan pada Rabu (30/4), petugas Satpol PP memberikan imbauan secara humanis kepada para pedagang untuk segera mengemasi barang dagangan mereka dan meninggalkan lokasi yang dianggap melanggar aturan.
Kasatpel Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading, Delky Siregar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan PKL yang menempati trotoar dan bahu jalan.
“Keberadaan para PKL ini tidak hanya mengganggu akses jalan umum, tetapi juga merusak estetika kota. Oleh karena itu, kami melakukan imbauan agar tercipta suasana yang tertib, nyaman, dan bersih di ruang publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, mayoritas pedagang menunjukkan respons kooperatif dan langsung memindahkan gerobak serta barang dagangan mereka setelah diberikan pengarahan.
Delky Siregar juga mengimbau seluruh PKL di wilayah Kecamatan Kelapa Gading untuk tidak lagi berjualan di area yang bukan peruntukannya, khususnya trotoar dan badan jalan, demi menjaga ketertiban umum serta keindahan lingkungan kota.











