Komnas PA DKI Kawal Kasus Bocah 6 Tahun Korban Bullying hingga Tersetrum

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta memastikan akan mengawal proses hukum kasus MWP (6), bocah yang menjadi korban perundungan (bullying) hingga tersetrum listrik di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta memastikan akan mengawal proses hukum kasus MWP (6), bocah yang menjadi korban perundungan (bullying) hingga tersetrum listrik di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.

Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, bersama Wakil Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Hagistio Pradika, menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan kepada korban sekaligus mengawal penanganan kasus yang melibatkan ALR (17) dan RM (13) tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis yang hingga kini masih dirasakan.

“Saat ini sulit membedakan antara kenakalan remaja dan kriminalitas. Pekan depan, kami akan berkunjung ke Polres Jakarta Pusat untuk mengawal kasus ini. Kami belum bisa menjelaskan lebih lanjut,” ujar Cornelia Agatha kepada wartawan di Jalan Anyer, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga :  Pramono Ungkap Perbaikan JPO Senen-PMJ Digarap KemenPU, Selesai Desember

Menurut Cornelia, fokus utama saat ini adalah pemulihan kondisi korban yang masih mengalami trauma psikis. Korban disebut masih sering menangis saat tidur dan mengalami demam pascakejadian.

“Yang terpenting saat ini adalah memulihkan kondisi psikologis korban. Dan yang tidak kalah penting adalah memperjuangkan seluruh hak-hak korban. Kehadiran kami ke rumah korban hari ini merupakan langkah awal pendampingan yang akan terus kami lakukan,” katanya.

Baca Juga :  Jurnalis Jakarta Utara Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Lomba Karaoke

Selain mendampingi korban, Komnas PA DKI Jakarta juga menyoroti aspek keamanan di Taman Kramat Pulo. Mereka mempertanyakan keberadaan arus listrik yang dapat membahayakan anak-anak serta kondisi taman yang dinilai belum ramah anak.

“Penting bagi kami untuk berkoordinasi dengan pihak pengelola Taman Kramat Pulo. Sebab lokasi bermain anak harus aman dan ramah anak. Kejadian ini menjadi perhatian serius karena masih terdapat potensi bahaya yang mengancam keselamatan anak,” ujar Cornelia.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada orang tua dan masyarakat mengenai pola asuh yang baik guna mencegah anak terlibat dalam tindakan perundungan.

Komnas PA DKI berharap proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan transparan dan berkeadilan, sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan anak serta keamanan fasilitas publik yang digunakan sebagai ruang bermain anak-anak.