KI DKI Selesaikan 4 Sengketa Informasi Sekaligus Lewat Mediasi Damai

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta berhasil memediasi dan menyelesaikan empat sengketa informasi publik yang diajukan oleh Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) terhadap empat Badan Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keempat perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi tersebut antara lain:

1. Dinas Pendidikan (No. 0012/V/KIP-DKI-PS-M/2024)

2. Dinas Perhubungan (No. 0032/XII/KIP-DKI-PS-M/2024)

3. SMKN 58 Ciracas, Jakarta Timur (No. 0025/IX/KIP-DKI-PS-M/2024)

4. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat (No. 0027/IX/KIP-DKI-PS-M/2024)

Mediasi berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025, di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan dipimpin langsung oleh Mediator KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho. Proses berlangsung konstruktif dan menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak.

Baca Juga :  Swasembada Pangan Nasional, Cilegon Akan Maksimalkan Lahan Pertanian

Dalam kesepakatan tersebut, keempat Termohon sepakat memberikan informasi yang diminta Pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak mediasi. Penyerahan informasi akan dilakukan di masing-masing kantor Badan Publik, kecuali untuk SMKN 58 yang akan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

“Mediasi ini mencerminkan komitmen bersama untuk menyelesaikan sengketa informasi secara damai dan solutif, tanpa harus menunggu putusan sidang,” ujar Agus Wijayanto.

Dengan tercapainya kesepakatan, seluruh perkara tersebut dinyatakan selesai dan tidak akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan, Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menekankan pentingnya legal standing Pemohon sebagai syarat utama dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.

Permohonan informasi oleh P5AB mencakup salinan dokumen pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari kegiatan monitoring transparansi layanan publik.

Baca Juga :  Pererat Tali Silaturahmi, Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading Adakan Halal Bihalal

“Kami ingin memahami lebih dekat proses layanan publik, termasuk aspek transparansi pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah,” ujar perwakilan P5AB.

Perwakilan Termohon, Septian, menegaskan bahwa informasi yang diminta bersifat terbuka dan sudah disiapkan dalam bentuk rekapitulasi data.

Majelis Komisioner pun menegaskan, untuk informasi yang terbuka dan faktual, penyelesaian melalui mediasi merupakan langkah yang paling tepat tanpa perlu berlanjut ke sidang lanjutan.

Meskipun tidak semua Termohon hadir dalam proses mediasi, pihak yang hadir telah memiliki kuasa hukum yang sah, sehingga proses tetap sah dan dapat dilaksanakan. Dua Termohon lainnya yang belum hadir dalam mediasi yakni Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  *Baharkam Polri Gelar Sertifikasi Kompetensi Bagi Auditor SMP Obvitnas dan Obter Gelombang I*

Sidang dan proses mediasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, dengan anggota Harry Ara Hutabarat dan Ferid Nugroho, didampingi Mediator Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Melin Evalina S.

 

 

Penulis: Car-d Editor: Tama