Kasus Korupsi PT AI, JAM Pidsus Serahkan Tahap II ke Kejari Jaktim

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penyerahan tersebut berlangsung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 10.45 WIB, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka korporasi PT AI.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Absen Lagi, Hakim Minta Gelar Mediasi dengan Lisa Mariana

PT AI diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sinergitas Bea Cukai dan TNI AL Amankan Rokok Non Cukai Tanpa Tuan di Pelabuhan Punggur Batam

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konfirmasi resmi disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, SH., MH, atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

 

 

Penulis: TamaEditor: Tama