Hukum  

Ridwan Kamil Absen Lagi, Hakim Minta Gelar Mediasi dengan Lisa Mariana

Ridwan Kamil Absen Lagi, Hakim Minta Gelar Mediasi dengan Lisa Mariana

Avatar photo
Ridwan Kamil Absen Lagi, Hakim Minta Gelar Mediasi dengan Lisa Mariana. (Baim).
Ridwan Kamil Absen Lagi, Hakim Minta Gelar Mediasi dengan Lisa Mariana. (Baim).

RADARTERKINI.ID | BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata hak identitas anak oleh selebgram Lisa Mariana dengan tergugat mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil,Rabu (28/5). Agenda sidang yakni pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari kedua belah pihak oleh majelis hakim.

Dalam sidang hari ini, Ridwan Kamil tidak hadir. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya. Berbeda dengan Lisa, sejak pukul 10.33 WIB, telah berada di Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Ketua, Panji Surono memutuskan Lisa dan Ridwan Kamil untuk menjalankan mediasi. Hakim juga telah menunjuk mediator mediasi tersebut.

“Kemarin kita menerima surat dari penggugat meminta mediasi dari hakim dan bukan non hakim. Kita sudah menyampaikan kepada pimpinan kedua belah pihak sudah pasti memenuhi syarat (legalitas). Kemarin sudah memilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator,” kata Hakim.

Baca Juga :  Kapolsek Indra Makmu Pimpin Amankan Dua Pelaku Narkoba, 34 Paket Sabu Disita

Hakim pun meminta pihak Lisa dan Ridwan Kamil, melengkapi kekurangan sebelum agenda selanjutnya dimulai. Terkait waktu mediasi, kedua belah pihak diminta untuk berkomunikasi dengan mediator.

“Tanyakan kapan jadwal mediasi kepada mediator. Kepada penggugat dan tergugat, sama yang belum lengkap tolong lengkapi. Baik, bertemu lagi dengan perdamaian, semoga, yang jelas damai itu indah,” ucap Panji.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyebutkan jika pada aturannya seharusnya prinsipal hadir memenuhi panggilan PN Bandung. Hal itu diperlukan jika prinsipal memiliki itikad baik.

Baca Juga :  Law Firm Awalindo Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Komitmen Pelayanan Hukum Hingga Pelosok Desa

“Peraturan Mahkamah Agung peraturan nomor satu tahun 2016 prinsipal atau para pihak wajib hadir dalam artian memiliki itikad baik dalam setiap proses hukum persidangan ini. Kalau kuasa hukum hadir pasti agenda selanjutnya adalah mediasi. Mediator itu setelah sidang,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan kliennya tak perlu untuk datang menghadiri persidangan. Karena menurut dia, tidak ada kewajiban mantan Gubernur Jawa Barat tersebut harus hadir di sidang.

“Di dalam hukum acara perdata rekan rekan harus tau bahwa tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat atau tergugat hadir dalam sidang perdana. Itu perlu diketahui. Jadi kenapa tidak hadir karena tidak ada kewajiban untuk hadir kecuali dalam hukum acara perdata disebut harus hadir, harus hadir,” katanya.

Baca Juga :  Satpol PP Kecamatan Cilincing Tertibkan Warung Kelontong yang Jual Miras Ilegal

Penulis : Baim