RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Utara, Edy Mulyanto, memberikan sanggahan tegas terhadap somasi yang dilayangkan oleh Poros Masyarakat Jakarta Utara (PMJU) dan DPD LSM GIAS. Somasi tersebut menuntut pencopotan dirinya atas dugaan keterlibatan dalam pembiaran dan pembekingan tempat pembuangan sampah liar di kawasan hutan kota Waduk Cincin, usai terjadinya kebakaran di area kolong tol yang diduga akibat penumpukan sampah.
Menanggapi hal tersebut, Edy menegaskan bahwa permasalahan sampah di lokasi itu bukanlah isu baru. Ia menyebut kebakaran yang terjadi baru-baru ini dijadikan alasan untuk melayangkan somasi, padahal pihaknya rutin melakukan pembersihan di area tersebut setiap tahun.
“Kejadian kebakaran kemarin itu, ya, sudah lama sebenarnya. Setiap tahun kami bersihkan area itu. Tapi mungkin karena kejadian kemarin, jadi mereka jadikan dasar untuk menyampaikan somasi,” ujar Edy kepada wartawan pada Jumat (9/5).
Edy juga membantah tudingan bahwa dirinya membekingi aktivitas pembuangan sampah liar. Menurutnya, keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di kawasan Waduk Cincin telah mengikuti prosedur yang berlaku, bahkan dalam waktu dekat akan ditata ulang agar lebih rapi.
“Memang di Waduk Cincin ada TPS, bahkan sudah ada TPS B3 di sana. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Tahun ini juga akan dibangun TPS yang lebih rapi oleh CMNP, lengkap dengan pagar dan hanggar. Semua akan ditata lebih baik dari sebelumnya,” jelasnya.
Lebih jauh, Edy menjelaskan bahwa sebagian besar sampah yang menumpuk di bawah kolong tol berasal dari aktivitas pembuangan liar oleh masyarakat yang enggan mengikuti prosedur resmi pengelolaan sampah.
“Orang-orang kita rutin membersihkan lokasi itu dari sampah liar. Tapi masalahnya, banyak warga yang enggan bayar iuran sampah ke RW atau petugas keropak. Akhirnya mereka buang sembarangan ke situ,” pungkasnya.
Edy menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga kebersihan lingkungan dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan untuk menangani pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut.











