JPU Beberkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Pertamina dalam Sidang Kesaksian Ahok

RadarTerkini.Id||Jakarta– Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan tata kelola dan konflik kepentingan di tubuh PT Pertamina (Persero) dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut menghadirkan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai saksi.

JPU Triyana Setia Putra menilai keterangan Ahok penting meski tidak terlibat langsung dalam operasional harian perusahaan. Menurutnya, kesaksian Ahok mampu menunjukkan pola penyimpangan yang terjadi di lingkungan Pertamina.

“Dari keterangan saksi, terlihat adanya benang merah penyimpangan, salah satunya terkait peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang tidak wajar. Hal ini berdampak pada melonjaknya biaya penyewaan kapal dan kebutuhan fasilitas penyimpanan,” ujar Triyana di persidangan.

Baca Juga :  HUT Ke 5 Media Online Mitra TNI POLRI Bagikan Sembako Buat Jurnalis.

Kesaksian Sejalan dengan Saksi Lain
Triyana menjelaskan, keterangan Ahok sejalan dengan kesaksian mantan Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati serta mantan Wakil Menteri ESDM yang juga Wakil Komisaris Utama Pertamina, Arcandra Tahar. Keseluruhan kesaksian tersebut dinilai menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir dalam kurun waktu 2013 hingga 2024.

Salah satu aspek krusial yang disorot adalah dugaan kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan strategis perusahaan. Triyana mencontohkan penyewaan Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak pada 2014 yang disebut tidak memiliki urgensi operasional bagi Pertamina.

“Penyewaan terminal tersebut tetap dilakukan meskipun tidak dibutuhkan, dan diduga bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” jelasnya.

Konflik Kepentingan dan Fasilitas Hobi
Selain itu, JPU juga menyinggung isu konflik kepentingan yang berkaitan dengan fasilitas hobi, seperti kegiatan bermain golf yang melibatkan jajaran direksi. Triyana menegaskan, aktivitas tersebut menjadi persoalan hukum apabila dibiayai pihak swasta atau pihak ketiga karena berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN.

Baca Juga :  DePA-RI Wakili Indonesia Teken MoU di Forum Hukum Internasional Beijing

“Masalah hukum muncul ketika kegiatan tersebut dibiayai oleh pihak luar. Ini menciptakan beban etis dan konflik kepentingan,” kata Triyana.

JPU mengklaim telah mengantongi bukti bahwa pembiayaan kegiatan golf dilakukan melalui operasional PT Orbitnya Terminal Merak. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip etika jabatan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Agenda Persidangan Selanjutnya
Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan ahli. Pihak penuntut berencana menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) untuk mengkaji lebih jauh apakah kebijakan jajaran direksi Pertamina menyimpang secara hukum dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.