RADARTERKINI.ID | JOMBANG – Proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU memasuki tahapan penting. Lima nama dengan perolehan suara aspirasi tertinggi kini menjalani pemeriksaan administratif sebelum diajukan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Berdasarkan hasil tabulasi aspirasi muktamirin, KH Abdul Hakim Mahfuz menjadi peraih suara tertinggi dengan 472 suara.
Empat nama lain yang masuk dalam lima besar perolehan aspirasi adalah KH Mustafa Zulfa Mustafa dengan 262 suara, KH Abdus Salam Suhib sebanyak 261 suara, KH Yahya Kholil Staquf dengan 258 suara, serta KH Nusron Wahid yang memperoleh 207 suara.
Seluruh nama tersebut kemudian menjadi perhatian panitia untuk menjalani tahapan pemeriksaan persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU.
Sekretariat Muktamar sebelumnya mengurutkan seluruh nama yang muncul dalam aspirasi berdasarkan jumlah suara yang diperoleh. Lima nama dengan suara tertinggi kemudian ditetapkan untuk mengikuti proses verifikasi sebelum diajukan secara resmi kepada Rais Aam terpilih dan AHWA.
Pimpinan sidang menegaskan, perolehan suara tertinggi belum secara otomatis menjadikan seseorang sebagai calon yang dapat diajukan dalam proses pemilihan Ketua Umum PBNU.
“Setelah kita tentukan lima besar, kita teliti dan tanyakan kepada yang bersangkutan apakah persyaratannya sesuai dengan Pasal 7 Tata Tertib pemilihan Ketua Umum PBNU,” ujar pimpinan sidang.
Dalam tata tertib pemilihan Muktamar ke-35 NU tahun 2026, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap calon.
Syarat pertama, calon harus pernah menjadi fungsionaris atau pengurus harian PBNU, PWNU, PCNU, ketua badan otonom NU, maupun ketua lembaga NU di tingkat pusat.
Selain itu, calon tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana ketentuan Pasal 52 Ayat 5 Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.
Persyaratan berikutnya, calon tidak sedang atau pernah dalam satu tahun terakhir menjabat sebagai pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Calon juga tidak boleh pernah mendapatkan tindakan organisatoris atau sanksi kepengurusan. Sementara persyaratan lainnya adalah memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
“Yang kita ajukan secara resmi kepada AHWA dan Rais Aam adalah calon yang memenuhi seluruh persyaratan tersebut,” tegas pimpinan sidang.
Setelah hasil aspirasi diumumkan, panitia meminta lima kandidat dengan perolehan suara tertinggi untuk naik ke panggung. Mereka dimintai informasi dan klarifikasi secara langsung terkait pemenuhan seluruh persyaratan pencalonan.
Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa nama-nama yang nantinya diserahkan kepada AHWA benar-benar telah memenuhi ketentuan organisasi.
Adapun hasil lima besar aspirasi calon Ketua Umum PBNU adalah:
KH Abdul Hakim Mahfuz – 472 suara
KH Mustafa Zulfa Mustafa – 262 suara
KH Abdus Salam Suhib – 261 suara
KH Yahya Kholil Staquf – 258 suara
KH Nusron Wahid – 207 suara
Pimpinan sidang menegaskan proses pemilihan harus dituntaskan pada hari yang sama. Sidang Muktamar ke-35 NU belum akan ditutup sebelum Ketua Umum PBNU terpilih secara definitif.
Setelah Ketua Umum PBNU ditetapkan, kepemimpinan sidang selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua Umum terpilih untuk memimpin tahapan pembentukan formatur kepengurusan.
Di tengah proses tersebut, pimpinan sidang juga mengingatkan seluruh muktamirin bahwa pengabdian kepada Nahdlatul Ulama tidak semata-mata dilakukan melalui jabatan Ketua Umum PBNU.
Berbagai posisi dan bidang pengabdian lainnya, menurut pimpinan sidang, tetap terbuka sebagai ruang bagi kader dan warga NU untuk terus berkhidmat kepada jam’iyah Nahdlatul Ulama.











