RADARTERKINI.ID| JAKARTA – Dugaan penipuan dan penggelapan dana berkedok investasi usaha makanan ringan mencuat ke publik. Seorang perempuan bernama Meity Jayasari alias Suri disebut-sebut menjadi pihak utama dalam kasus yang ditaksir merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Dalam menjalankan aksinya, Suri diduga tidak sendiri. Ia disebut dibantu oleh kakaknya, Suryani alias Ani, serta masing-masing suami mereka, Hadi dan Ummang. Kasus ini terungkap setelah para korban, yang sebagian besar masih memiliki hubungan keluarga, mulai menghimpun bukti dan bersepakat membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Peristiwa ini terkuak pada Minggu (1/3/2026) di Jakarta, ketika sejumlah korban menyampaikan kronologi kejadian. Modus yang ditawarkan adalah kerja sama investasi dan pinjaman dana untuk pengembangan usaha makanan ringan milik Suri bernama Berkah Jaya Snack. Usaha tersebut diklaim memiliki pabrik produksi di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam penawarannya, korban dijanjikan keuntungan tetap sebesar Rp10 juta per bulan untuk setiap penyertaan modal Rp250 juta. Pada awal kerja sama, pembayaran keuntungan disebut berjalan lancar sehingga membuat para korban semakin percaya dan bahkan menambah nilai investasi.
Namun memasuki periode berikutnya, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya berhenti total. Sejumlah korban juga mengaku BPKB kendaraan mereka diambil sebagai jaminan dengan iming-iming imbal hasil bulanan.
Salah satu korban, Suryati, mengungkapkan dirinya telah menyerahkan dana Rp250 juta. Selain itu, satu unit mobil beserta BPKB juga diserahkan dengan kesepakatan akan mendapatkan hasil rutin setiap bulan.
“Awalnya lancar, lalu macet. Sekarang tidak ada kabar sama sekali,” ujarnya.
Tak hanya dana tunai, beberapa anggota keluarga lain juga menyerahkan BPKB kendaraan dan perhiasan emas yang kemudian diduga digadaikan. Data sementara yang dihimpun keluarga menyebutkan sedikitnya 14 unit kendaraan telah dijadikan jaminan, terdiri dari berbagai jenis seperti Fortuner, Triton, Avanza, dan kendaraan lainnya.
Beberapa kendaraan disebut berada di wilayah Kalimantan Timur. Sementara dokumen kendaraan dikabarkan telah masuk ke perbankan di Samarinda.
Korban juga berasal dari kalangan di luar keluarga, termasuk karyawan swasta dan pegawai bank. Mereka diduga diminta mengajukan pinjaman online (pinjol) atas nama pribadi, lalu dana yang cair diserahkan kepada Suri dan Ani.
Berdasarkan rekapitulasi internal para korban, kerugian sementara tercatat miliaran rupiah. Beberapa di antaranya :
• Flora: Rp295,8 juta
• Dewy: Rp95 juta
• Ria: Rp103 juta
• Heny: Rp53 juta (pinjol)
• Upik: Rp317 juta (pinjol)
• Indra: Rp83 juta (pinjol)
• Billy: Rp105 juta (pinjol)
• Ana: Rp197 juta (pinjol dan angsuran bank)
• Utari: Rp64 juta (pinjol)
• Icha: Rp160 juta (reseller, BPKB motor dan mobil, pinjaman bank)
• Eka: Rp4,3 miliar (7 kontrak perjanjian dan reseller 7 ton)
Sebagai langkah lanjutan, keluarga korban di Samarinda sempat mendatangi alamat yang diduga sebagai kediaman terlapor di Jalan Adam Malik, Komplek Citra Griya, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur. Namun saat didatangi, rumah tersebut dalam kondisi kosong tanpa aktivitas.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa terduga pelaku telah meninggalkan lokasi. Para korban kini tengah mengumpulkan dokumen pendukung berupa perjanjian tertulis, bukti transfer, serta rekening koran untuk dilampirkan dalam laporan resmi ke kepolisian.
Ayu Andriani, anak salah satu korban, menyatakan pihak keluarga berkomitmen menempuh jalur hukum agar perkara ini diproses secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Bersama suaminya, Fahmy Nurdin, ia menyatakan akan ikut mengawal proses hukum hingga tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Meity Jayasari alias Suri, Suryani alias Ani, maupun pihak terkait lainnya. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Kasus ini masih bersifat dugaan dan akan ditentukan lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Para korban berharap ada kepastian hukum serta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami.













