DPR Tetapkan PAW Ombudsman RI 2026-2031 Gantikan Hery Susanto, Ini Dasarnya

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – DPR RI telah menetapkan penggantian antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 untuk menggantikan Hery Susanto.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, mengatakan penentuan anggota PAW tidak harus mengikuti nomor urut hasil fit and proper test.

“Terkait soal Ombudsman itu, di undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang, apa namanya, akan menggantikan PAW. Jadi memang kami di Komisi II kemarin rapat, kan harus ada dasar hukumnya,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dikutip detiknews, Bahtra mengatakan tak ada pasal yang mengharuskan anggota PAW berdasarkan nomor urut uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Bahtra menegaskan tak ada klausul mengenai hal itu.

“Kemudian kami cari tahu, ternyata tidak ada yang satu pun pasal yang mengatakan bahwa yang menggantikan PAW jika ada berhalangan tetap, tidak ada satu pun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya,” katanya.

Baca Juga :  Komisi II DPR Rapat Bareng Mendagri-Kepala OIKN Bahas Program Kerja 2026

Bahtra menyebut pihaknya telah mengirim nama anggota PAW pengganti Hery Susanto.

Diketahui, Hery terjerat kasus suap di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dicek aja ke pimpinan DPR. Kami sudah mengirim nama ke pimpinan DPR,” ujar Bahtra.

Bahtra tak menjawab apakah anggota PAW pengganti Hery adalah Wahidah Suaib.

Ia menyebut pertimbangan anggota Ombudsman pengganti Hery merupakan kewenangan Komisi II DPR berdasarkan fit and proper test.

“Dicek aja ya (ke pimpinan),” jawab Bahtra soal kemungkinan anggota PAW pengganti Hery.

“Ya tentu nama-nama yang dikirimkan itu kan sudah masuk ke DPR, terus DPR yang memilih, artinya Komisi II punya kewenangan. Kemudian siapa yang paling layak berdasarkan tentu hasil fit and proper test yang lalu dilakukan oleh Komisi II. Jadi pertimbangannya murni dari, apa namanya, fit and proper test,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polres Metro Jakut Raih Predikat “Sangat Baik” dari Ombudsman RI

Sebelumnya, DPR RI menetapkan penggantian antarwaktu (PAW) anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031.

Diketahui, Hery Susanto, yang menjabat Ketua Ombudsman, terjerat kasus terjerat kasus suap di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengesahan PAW itu digelar dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, serta dihadiri 291 anggota Dewan.

“Sehubungan dengan hal tersebut pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan anggota pengganti antarwaktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 20 Juli 2026,” kata Puan.

Berikut daftar anggota Ombudsman RI 2026-2031:

1. Hery Susanto (Ketua)
2. Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua)
3. Abdul Ghoffar
4. Fikri Yasin
5. Maneger Nasution
6. Nuzran Joher
7. Partono
8. Robertus Na Endi Jaweng
9. Syafrida Rachmawati Rasahan

Baca Juga :  Dukung Program DPR RI, Lantamal I Hadir dalam Kunjungan Kerja DPR RI Komisi IV di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan

Sembilan cadangan dari calon Ombudsman berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan:

1. Wahidah Suaib
2. Radian Syam
3. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan
4. Muhammad Nurkhoiron
5. Nazir Salim Manik
6. Faisal Amir
7. AH Maftuchan
8. Dian Rubianty
9. Asnifriyanti Damanik