CV NCU Laporkan Dugaan Kejahatan Perbankan Bank Muamalat ke Komisi XI DPR RI

Avatar photo
Kuasa hukum CV NCU, Deolipa Yumara, (Kiri), Direktur Aset dan Operasional CV NCU, Pricelliyah Lilian (Kanan). (Foto Dok, Radarterkini.id)

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – CV Cahaya Ujung (CV NCU) melalui kuasa hukumnya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Agenda tersebut digelar untuk menindaklanjuti pengaduan CV NCU terkait dugaan praktik kejahatan perbankan yang diduga dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia, baik di tingkat cabang Kendari maupun kantor pusat Jakarta.

Kuasa hukum CV NCU, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa kliennya merupakan perusahaan yang berdomisili di Kendari dan tercatat sebagai debitur Bank Muamalat sejak 2010–2011. Namun, sejak awal hubungan kredit, permasalahan yang muncul dinilai tidak pernah diselesaikan secara tuntas hingga lebih dari satu dekade.

“Dalam RDP ini, kami diminta Komisi XI DPR RI untuk menjelaskan duduk perkara hubungan kredit CV NCU dengan Bank Muamalat. Ada dugaan penggelapan dana serta penguasaan sertifikat dan dokumen jaminan yang hingga kini masih dipermasalahkan,” kata Deolipa kepada wartawan usai rapat.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memaparkan secara rinci kronologi hubungan debitur dan kreditur, termasuk dugaan tindakan yang dinilai merugikan CV NCU. Penjelasan tersebut turut diperkuat oleh keterangan langsung dari jajaran direksi CV NCU yang masih aktif.

Baca Juga :  Ini Kata Gubernur DKI Jakarta, saat Kunjungi Jaksa Agung

Direktur Aset dan Operasional CV NCU, Pricelliyah Lilian, S.H., mengungkapkan bahwa permasalahan bermula saat perusahaan menjadi debitur Bank Muamalat. Menurutnya, terdapat dugaan penarikan dana dari rekening perusahaan tanpa surat kuasa serta tanpa sepengetahuan pihak CV NCU.

“Kerugian pokok yang kami alami sekitar Rp38,5 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, termasuk kerugian material dan immaterial, jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Kami memiliki bukti-bukti, termasuk dugaan RTGS palsu, penguasaan jaminan, dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Pricelliyah.

Ia menambahkan, sebelum menjadi debitur, CV NCU telah menjalankan usaha pengolahan limestone dengan modal pribadi dan kerja sama kontrak bersama perusahaan besar. Namun, setelah adanya penawaran pembiayaan dari Bank Muamalat dengan berbagai janji keuntungan, permasalahan justru mulai terjadi.

Dalam dokumen pengaduan tertulis yang diserahkan kepada Komisi XI DPR RI, CV NCU mengklaim mengalami dugaan kerugian material hingga sekitar Rp839 miliar sejak 2011 hingga 2025. Dugaan tersebut meliputi penipuan transaksi, transfer dana ilegal, penguasaan aset perusahaan, serta penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan BPKB yang disebut tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga :  Cegah Oknum Nakal, Bulog Perketat Distribusi Beras SPHP di Banten

CV NCU juga menyatakan telah menempuh berbagai jalur hukum, mulai dari pelaporan ke kepolisian, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga menyampaikan laporan ke sejumlah lembaga negara. Namun hingga kini, mereka menilai belum memperoleh kepastian hukum.

“Kami hampir setiap bulan mendatangi kantor pusat Bank Muamalat untuk meminta klarifikasi, tetapi tidak pernah diberi kesempatan bertemu manajemen. Bahkan kami sempat mendapat perlakuan yang tidak pantas dan memiliki bukti berupa video,” ungkap Pricelliyah.

Melalui forum RDP, CV NCU meminta Komisi XI DPR RI memanggil OJK dan Bank Muamalat untuk dilakukan pertemuan terbuka atau adu data guna mengklarifikasi seluruh dugaan tersebut. Mereka juga mendorong OJK menjalankan fungsi pengawasan dan mempertimbangkan langkah penegakan hukum serta sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta ketentuan OJK dan Bank Indonesia.

Baca Juga :  Pendaki Meninggal di Pos 3 Gunung Lawu, Evakuasi 12 Jam Akibat Bobot 99 Kg

CV NCU menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas pelaksanaan RDP tersebut. Mereka berharap DPR RI dapat berperan aktif mendorong penyelesaian yang adil, transparan, dan objektif.

“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap negara benar-benar hadir untuk melindungi nasabah,” tutup Pricelliyah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Muamalat Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan CV NCU dalam RDP Komisi XI DPR RI. Redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Penulis: TamaEditor: Tama