RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Upaya pencegahan perkawinan anak dinilai sebagai investasi jangka panjang yang sangat penting dalam membangun kualitas generasi penerus bangsa. Hal tersebut ditegaskan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Peningkatan Wawasan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin yang diselenggarakan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat secara daring, Kamis (18/6).
Dalam kegiatan bertema “Pencegahan Perkawinan Anak dan Dispensasi Nikah” tersebut, Muhammad Aliyuddin menjelaskan berbagai aspek yang berkaitan dengan perkawinan usia anak, mulai dari sisi hukum, kesehatan, sosial, hingga dampak jangka panjang terhadap masa depan generasi muda dan pembangunan bangsa.
Menurutnya, perkawinan anak bukan sekadar persoalan administrasi atau legalitas, melainkan masalah multidimensional yang berkaitan erat dengan perlindungan anak dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Perkawinan pada usia anak berpotensi menghambat akses pendidikan, meningkatkan risiko kesehatan ibu dan anak, serta memperbesar kerentanan terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi. Karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan batas usia minimal perkawinan melalui perubahan regulasi sebagai bentuk perlindungan terhadap anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Meski masih terdapat permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan, Muhammad Aliyuddin menegaskan bahwa dispensasi nikah bukan sarana untuk melegalkan perkawinan anak secara bebas. Menurutnya, dispensasi hanya dapat diberikan dalam kondisi tertentu setelah melalui pemeriksaan dan pertimbangan yang ketat oleh hakim.
“Dispensasi nikah harus dipahami sebagai pengecualian, bukan kebiasaan. Hakim wajib mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, termasuk kepentingan terbaik bagi anak, kondisi psikologis, kesehatan, pendidikan, serta dampak sosial yang mungkin timbul,” tegasnya.
Dalam paparannya, ia juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam mencegah terjadinya perkawinan usia dini. Kurangnya pengawasan orang tua, minimnya edukasi reproduksi, dan rendahnya pemahaman mengenai konsekuensi hukum maupun sosial dinilai menjadi faktor yang kerap memicu terjadinya perkawinan anak.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan hingga lembaga pemerintah untuk memperkuat kolaborasi dalam memberikan edukasi kepada remaja.
“Anak-anak harus diberikan ruang untuk menyelesaikan pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan mempersiapkan masa depan mereka secara matang. Perkawinan bukan sekadar persoalan usia, tetapi juga kesiapan mental, emosional, sosial, dan ekonomi,” katanya.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perencanaan keluarga yang sehat dan berkualitas. Selain membahas kesehatan calon pengantin, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai aspek hukum dan perlindungan hak anak dalam perkawinan.
Para peserta yang terdiri dari tenaga kesehatan, penyuluh, serta pemangku kepentingan lainnya menyambut positif materi yang disampaikan karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hubungan antara kesehatan, hukum, dan perlindungan anak.
Menutup pemaparannya, Muhammad Aliyuddin kembali menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen berkelanjutan dari seluruh elemen masyarakat.
“Ketika anak-anak mendapatkan haknya untuk belajar, tumbuh, dan berkembang secara optimal, maka kita sedang membangun fondasi yang kuat bagi masa depan Indonesia. Karena itu, pencegahan perkawinan anak harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan semua pihak,” pungkasnya.











