Breaking! Perkara Roy Suryo Resmi Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

Proses hukum yang melibatkan KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma memasuki tahap baru.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Proses hukum yang melibatkan KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengumumkan bahwa perkara pidana kedua terdakwa telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk selanjutnya disidangkan.

Pelimpahan perkara dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.45 WIB oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Informasi tersebut disampaikan dalam siaran pers resmi yang diterbitkan Kejari Jakarta Timur.

Baca Juga :  PWI Jakut Tegaskan Waspada Oknum Mengaku Wartawan, Daftar Anggota Resmi Dibuka Publik

Menurut Kejaksaan, pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur didasarkan pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026. Keputusan tersebut menetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa lainnya.

Baca Juga :  Fakta Sidang Terkuak, Kasus Aborsi Sri Astuti Masih Bergulir

Dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut, proses hukum kini memasuki tahap persiapan persidangan. Penuntut Umum masih menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Perkembangan ini menjadi perhatian publik mengingat perkara tersebut kini resmi berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk diperiksa dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.