RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka atas tragedi kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang. Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro pada Jumat (12/12/2025).
Kelalaian Manajemen Jadi Akar Masalah
Menurut hasil penyelidikan, Michael dianggap melakukan kelalaian fatal dalam pengelolaan keselamatan perusahaan. Ia tidak menyusun dan memastikan keberadaan SOP penyimpanan baterai drone, yang diketahui sebagai pemicu utama kebakaran.
“Ada kelalaian saudara tersangka. Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” ujar Susatyo.
Selain itu, polisi menemukan bahwa gedung perusahaan tidak memiliki standar keselamatan memadai.
“Tidak menyediakan ruang penyimpanan bahan mudah terbakar, tidak ada pintu darurat, tidak ada sistem keselamatan bangunan, dan jalur evakuasi tidak berfungsi,” jelasnya.
Jeratan Pasal Berlapis
Atas kelalaiannya, Michael dijerat Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Ia sudah resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Tragedi Bermula Selasa Siang
Kebakaran terjadi pada Selasa (9/12) ketika warga melaporkannya kepada pemadam kebakaran. Api menyebar cepat dari area penyimpanan baterai hingga memenuhi seluruh bangunan enam lantai itu.
Sebanyak 22 orang tewas, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki, setelah terjebak di lantai atas. Para korban gagal menyelamatkan diri karena asap pekat dan minimnya jalur evakuasi.













