Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Hakim Soroti Kelalaian K3

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus kebakaran gedung kantor PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat,

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun 4 bulan penjara terkait kasus kebakaran gedung kantor PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 karyawan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Michael terbukti lalai dalam menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

“Keadaan yang memberatkan atas kelalaian Terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3,” ujar hakim anggota Sunoto saat membacakan putusan, Kamis (21/5/2026).

Hakim menilai Michael memiliki kewenangan penuh dan kemampuan finansial untuk memperbaiki sistem keselamatan gedung yang telah disewa selama lebih dari dua tahun. Namun, hal tersebut tidak dilakukan secara maksimal.

Baca Juga :  Kejahatan Digital Terorganisir Deepfake Penghina Presiden Prabowo Dilapor ke Bareskrim

“Terdakwa memiliki kewenangan penuh dan kemampuan financial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung namun tidak menggunakannya,” kata hakim.

Dalam persidangan, majelis hakim juga memaparkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman terdakwa. Michael dinilai menunjukkan penyesalan, meminta maaf kepada keluarga korban, belum pernah dihukum, serta memberikan santunan hingga beasiswa bagi anak-anak korban meninggal dunia.

“Terdakwa tidak hanya memberikan santunan namun juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab,” ujar hakim.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Michael terbukti bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain.

Baca Juga :  Polisi Tertibkan 72 Atribut Ormas di Kota Tangerang, Dinilai Simbol Penguasaan Wilayah

“Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain,” kata Purwanto.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa termasuk kategori kealpaan berat, bukan kesengajaan. Selama lebih dari dua tahun menyewa gedung kantor PT Terra Drone di Kemayoran, Michael disebut mengabaikan enam aspek keselamatan kerja, termasuk risiko penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer yang memiliki potensi bahaya tinggi.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan langkah terdakwa yang membantu biaya pemakaman korban, pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, pemberian santunan, hingga beasiswa sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada keluarga korban.

Baca Juga :  Mardani Tak Masalah Artis Jadi Legislator: Punya Hak, yang Penting Kapasitas

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan hukuman 2 tahun penjara karena dianggap lalai hingga menyebabkan 22 karyawan meninggal dunia dalam insiden kebakaran tersebut.