Hukum  

Bongkar Gudang “Siluman” Catut PT Putri Kendal Mandiri: Material Non-SNI Asal Cina Diduga Bebas Menerobos Batam, Bea Cukai di Mana?

Radarterkini.ID, BATAM — Dugaan praktik perdagangan material bangunan non-Standar Nasional Indonesia (SNI) kembali mencuat di Kota Batam. Sebuah gudang yang disebut-sebut sebagai “gudang siluman” diduga menggunakan atau mencatut nama PT Putri Kendal Mandiri sebagai identitas perusahaan, sementara di dalamnya ditemukan aktivitas penyimpanan material bangunan yang diduga berasal dari luar daerah hingga luar negeri.

 

Temuan ini bukan sekadar soal sebuah gudang tanpa identitas yang jelas. Persoalannya jauh lebih serius: bagaimana material bangunan yang diduga tidak memenuhi standar nasional bisa masuk, disimpan, kemudian berpotensi diedarkan ke pasar Batam?

 

Pemilik gudang berinisial R, saat ditemui di kawasan Batam Center pada Jumat (21/8/2026), bahkan mengakui asal sebagian barang yang disimpan.

“Barang sebagian besar dari Jakarta dan Cina,” ujar R.

Pernyataan tersebut semestinya menjadi alarm keras bagi aparat pengawasan. Jika benar material tersebut merupakan produk impor dari Cina dan tidak memenuhi ketentuan SNI maupun persyaratan teknis lainnya, maka publik berhak mempertanyakan jalur masuk, dokumen impor, importir, hingga pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya.

 

Bukan Lagi Pertanyaan Kecil: Siapa yang Membuka Pintu Masuknya?

 

Batam dikenal sebagai kawasan perdagangan dan industri dengan mekanisme kepabeanan serta ketentuan khusus sebagai kawasan perdagangan bebas.

 

Karena itu, dugaan beredarnya material impor yang tidak memenuhi ketentuan tidak boleh dipandang sebagai persoalan perdagangan biasa.

 

Pertanyaan publik kini mengarah langsung ke rantai pengawasan.

 

Dari mana barang tersebut masuk?

 

Siapa importirnya?

 

Apa dokumen kepabeanannya?

Baca Juga :  Dituntut 15 Bulan, Sindikat SIM Palsu Surabaya Terancam Penjara

 

Apakah barang tersebut telah memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan?

 

Apakah persyaratan teknis dari instansi terkait telah dipenuhi?

 

Dan yang paling penting: kalau barang tersebut memang tidak memenuhi standar, mengapa bisa sampai berada di dalam gudang dan berpotensi masuk ke pasar?

 

Jangan sampai Batam menjadi tempat di mana barang yang seharusnya tersaring di pintu masuk justru lolos, berganti tangan, lalu beredar bebas di tengah masyarakat.

 

Nama PT Jangan Sampai Dijadikan Tameng

Yang juga patut dibongkar adalah penggunaan nama PT Putri Kendal Mandiri.

 

Jika benar nama perusahaan tersebut dicatut untuk kepentingan pergudangan atau perdagangan, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada pemeriksaan gudang.

 

Harus ditelusuri siapa pemilik sebenarnya, siapa pengelola gudang, siapa pemilik barang, siapa pemasoknya, serta apakah perusahaan yang namanya disebut benar-benar mengetahui dan terlibat dalam aktivitas tersebut.

 

Nama badan usaha bukan tameng untuk menyamarkan aktivitas perdagangan.

 

Jika perusahaan tidak pernah memberikan izin penggunaan nama, maka klarifikasi dan pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka agar publik tidak digiring pada kesimpulan yang keliru.

 

Sebaliknya, apabila memang terdapat hubungan bisnis, aparat wajib mengurai legalitas dan dokumen seluruh rantai distribusinya.

 

Bea Cukai Batam Jangan Hanya Diam

Sorotan paling keras kini tertuju kepada Bea Cukai Batam.

 

Sebagai institusi yang memiliki kewenangan di bidang kepabeanan, publik tentu mengharapkan pengawasan serius terhadap lalu lintas barang impor, khususnya barang yang termasuk kategori larangan dan pembatasan serta barang yang memiliki persyaratan teknis tertentu.

Baca Juga :  RJ dan Pelatihan Kerja Jadi Senjata Kejari Jaksel Cegah Residivis

 

Jika material bangunan asal Cina benar masuk melalui jalur resmi, maka dokumennya harus bisa ditelusuri.

 

Jika masuk melalui jalur tidak resmi, maka jalurnya harus dibongkar.

Jika dokumennya lengkap tetapi persyaratan teknisnya bermasalah, maka instansi terkait harus menjelaskan mengapa barang tersebut dapat berada di pasar.

 

Dan jika ternyata terdapat permainan oknum, maka jangan hanya menyita barangnya—usut orang yang berada di belakangnya.

 

Sebab persoalan sebenarnya bukan sekadar “ada gudang”.

Persoalannya adalah siapa yang memasukkan barang, siapa yang meloloskan, siapa yang menyimpan, siapa yang menjual, dan siapa yang menikmati keuntungan.

Material Non-SNI Bukan Persoalan Sepele

Material bangunan bukan produk yang dapat diperlakukan sembarangan.

 

Apabila suatu produk memang diwajibkan memenuhi standar tertentu tetapi beredar tanpa pemenuhan persyaratan, maka persoalannya menyentuh aspek perlindungan konsumen, persaingan usaha, kepatuhan perdagangan, hingga keselamatan konstruksi—tergantung jenis material dan ketentuan teknis yang berlaku.

 

Produk yang kualitas dan spesifikasinya tidak jelas dapat menimbulkan risiko apabila digunakan pada bangunan atau konstruksi yang membutuhkan standar keselamatan tertentu.

 

Karena itu, dugaan peredaran material non-SNI tidak semestinya dianggap sebagai “bisnis biasa”.ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kewibawaan sistem pengawasan negara.

 

Publik Menunggu Operasi, Bukan Sekadar Klarifikasi

Temuan gudang ini kini menjadi ujian bagi aparat.

 

Bea Cukai Batam, Disperindag, instansi teknis terkait, BP Batam, serta aparat penegak hukum harus berani turun langsung dan memeriksa fakta di lapangan.

Baca Juga :  Desak Keadilan, Keluarga Andreas Sianipar Tuntut Penangkapan DPO dan Penahanan Juariah

 

Jangan sampai setelah pemberitaan mencuat, gudangnya mendadak kosong, barang menghilang, dan semua pihak baru sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab.

 

Jika memang legal, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik.

 

Jika memang ilegal, sita barangnya dan proses pihak yang bertanggung jawab.

 

Jika ada pemalsuan atau pencatutan identitas perusahaan, usut pelakunya.

 

Jika ada pelanggaran kepabeanan, bongkar jalur masuknya.

 

Dan jika ditemukan keterlibatan oknum, jangan berhenti pada pelaku lapangan.

 

Publik tidak membutuhkan drama penindakan sesaat.

 

Publik membutuhkan pembongkaran sampai ke akar.

 

Sebab pertanyaan terbesarnya kini sederhana tetapi mematikan:

Material dari Cina itu masuk melalui pintu mana, siapa yang membukakan pintunya, dan siapa yang selama ini menikmati keuntungannya?

 

Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan tersebut menunggu jawaban resmi dari instansi berwenang.

Batam bukan tempat untuk barang ilegal bersembunyi di balik gudang “siluman”. Jika memang ada permainan, bongkar sampai ke pemain utamanya.

 

Hirmawansyah