Dituntut 15 Bulan, Sindikat SIM Palsu Surabaya Terancam Penjara

terdakwa kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu masing-masing selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara.

RADARTERKINI.ID | SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut dua terdakwa kasus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu masing-masing selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (22/7/2026).

JPU Fathol Rosyid menyatakan terdakwa Muhammad Hendra Pratama alias Jagat dan M. Andrean Heru Kristian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan SIM tanpa melalui prosedur resmi, seperti tes teori, praktik berkendara, maupun pemeriksaan psikologi.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 391 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, praktik pembuatan SIM palsu tersebut telah beroperasi sejak Mei 2025 dari sebuah rumah di kawasan Janti, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga :  Tim Biliar PWI DKI Matangkan Persiapan, Siap Uji Tanding Lawan Kalsel

Hendra diketahui sebelumnya bekerja sebagai calo pengurusan SIM. Ia kemudian membeli file template pembuatan SIM seharga Rp4 juta dan melengkapi usahanya dengan laptop, printer, mesin laminasi, serta stok kartu SIM bekas untuk dijadikan bahan produksi.

Agar mendapatkan pelanggan, Hendra mempromosikan jasa ilegal tersebut melalui akun Facebook Gemilang Biro Jasa. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp750 ribu untuk SIM C hingga Rp2,3 juta untuk pembuatan SIM B II Umum.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki pembagian tugas. Hendra bertanggung jawab memasarkan jasa, menerima pembayaran, serta menyediakan seluruh sarana produksi.

Baca Juga :  Dibuka! 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya Gaji UMP Jakarta

Sementara itu, seorang pelaku lain bernama M. Nasrullah alias Anas, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berperan mencetak identitas pelanggan dan merakit kartu SIM hingga menyerupai dokumen asli.

Adapun terdakwa M. Andrean Heru Kristian bertugas mengantarkan SIM palsu kepada para pemesan. Dari setiap transaksi yang berhasil, Andrean dan Anas masing-masing memperoleh upah sebesar Rp100 ribu.

Hasil penyelidikan mengungkap seluruh SIM yang diproduksi sindikat tersebut tidak pernah terdaftar di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, sehingga dipastikan merupakan dokumen palsu.

Salah satu korban, Agustinus Dwi Djumadi, mengalami kerugian sekitar Rp2,4 juta setelah memesan SIM B II Umum melalui jaringan tersebut. Selain Agustinus, penyidik juga menemukan sejumlah pelanggan lain yang pernah menggunakan jasa pembuatan SIM ilegal tersebut.

Baca Juga :  MA Segarkan Struktur, Sekretaris Lantik Pejabat Struktural & Fungsional

Perkara ini kini memasuki tahap pembacaan tuntutan. Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) sebelum menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa.