Berita  

Bantah ada Praktik Pengondisian dalam Proses Pengadaan Barang, Kasudin PRKP Jakarta Utara Tegaskan Pengadaan Proyek Sesuai Regulasi

Avatar photo
Ilustrasi foto ruang kerja Sudin PRKP. (Musllyadi).

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara, Suharyanti, membantah tudingan adanya praktik pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sudin PRKP Jakarta Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara pada Kamis (2/7/2026). Dalam aksi yang sempat viral di media sosial TikTok itu, massa menyampaikan dugaan adanya ketidakberesan dalam proses pengadaan setelah satu penyedia jasa diketahui memperoleh dua paket pekerjaan.

Menanggapi tudingan tersebut, Suharyanti menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan secara elektronik melalui mekanisme Mini-Kompetisi pada E-Katalog Versi 6 (Inaproc). Menurutnya, sistem tersebut bekerja secara otomatis sehingga proses pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, bukan melalui campur tangan pihak tertentu.

Baca Juga :  Trotoar Bukit Gading Indah Dipenuhi PKL dan Motor, Warga Keluhkan Akses Pejalan Kaki

Ia menjelaskan, pelaksanaan pengadaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan berbagai regulasi teknis yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Terkait adanya satu penyedia jasa yang memperoleh dua paket pekerjaan, Suharyanti menegaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penyedia jasa dapat memenangkan lebih dari satu paket pekerjaan selama Sisa Kemampuan Paket (SKP) perusahaan masih mencukupi.

Baca Juga :  Diduga Warung Kelontong di Cilincing ini Jual Miras Ilegal, Warga Nyatakan Keresahan

Selain itu, setiap paket pekerjaan juga harus didukung oleh tenaga ahli atau personel yang berbeda sehingga pelaksanaan pekerjaan tetap dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Tuduhan yang disampaikan itu tidak benar dan tidak berdasar karena tidak merujuk pada regulasi pengadaan yang berlaku. Tidak ada monopoli, semuanya sudah tersistem,” ujar Suharyanti, Kamis (9/7/2026).

Menurut Suharyanti, penyedia jasa yang memperoleh dua paket pekerjaan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi, baik dari sisi kemampuan perusahaan maupun ketersediaan tenaga ahli untuk masing-masing pekerjaan.

Baca Juga :  Danau Sunter Jadi Primadona Malam Minggu, Kulineran & Live Musik Jadi Daya Tarik

Ia menegaskan, seluruh tahapan pengadaan di lingkungan Sudin PRKP Jakarta Utara dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga setiap penyedia jasa memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pengadaan.

Penulis : Muslyadi