RADARTERKINI.ID | BENGKAYANG – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Bengkayang. Sejumlah warga Desa Ampar Benteng, Kecamatan Teriak, mempertanyakan penggunaan anggaran pembangunan pipanisasi air bersih senilai sekitar Rp291 juta yang bersumber dari Dana Desa tahun 2023 hingga 2025.
Program yang seharusnya menjadi solusi kebutuhan air bersih bagi masyarakat tersebut justru memunculkan tanda tanya. Warga menilai hingga kini belum ada kejelasan maupun transparansi terkait realisasi serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.
Perwakilan masyarakat Desa Ampar Benteng, Martinus Umar, mengatakan dugaan penyimpangan itu telah dilaporkan ke sejumlah lembaga penegak hukum dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Negeri Bengkayang serta Inspektorat Kabupaten Bengkayang. Namun hingga saat ini, masyarakat mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kami menunggu tanggapan resmi dari Inspektorat agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara jelas. Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan justru menimbulkan kecurigaan,” ujar Martinus.
Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan proyek pipanisasi air bersih yang menggunakan Dana Desa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yakni 2023 hingga 2025.
Untuk memperkuat laporan, warga juga menyampaikan pengaduan ke sejumlah lembaga lainnya. Dugaan penyimpangan pada anggaran tahun 2024 dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkayang, sementara dugaan pada anggaran tahun 2023 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Selain itu, masyarakat juga melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, terkait penggunaan Dana Desa tahun 2023 hingga 2025.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menegaskan bahwa masyarakat akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga ada kejelasan.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan tindakan nyata. Ini menyangkut uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima warga, laporan yang disampaikan ke BPKP Provinsi Kalimantan Barat saat ini masih dalam tahap penelaahan. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi terkait perkembangan proses tersebut.
Masyarakat Desa Ampar Benteng berharap seluruh pihak terkait dapat menangani laporan ini secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa.
“Kami berharap proses ini terbuka dan adil agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa tetap terjaga,” ujar warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bengkayang maupun Inspektorat Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Ampar Benteng tersebut.













