RADARTERKINI.ID | PONTIANAK – Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bengkayang, Heru Kamaruzzaman, menghadiri Seminar Nasional dalam rangkaian Khatulistiwa Mining Fair 2026 yang berlangsung di Gedung Konferensi, Ruang Theater 1 Universitas Tanjungpura, Pontianak, Sabtu (18/4/2026).
Kehadiran Heru menjadi bagian dari upaya memperkuat peran penambang rakyat dalam industri pertambangan nasional, khususnya di Kalimantan Barat, di tengah dinamika regulasi dan tantangan sektor minerba.
Seminar tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, hingga pelaku usaha pertambangan. Sejumlah narasumber nasional turut memberikan pandangan, termasuk perwakilan pemerintah, aktivis, praktisi, akademisi, hingga Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara tidak lagi berada di tingkat kabupaten, melainkan beralih ke provinsi dan pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan, Kabupaten Kapuas Hulu memiliki potensi tambang emas yang besar dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mencapai 12.235,64 hektare yang tersebar di 11 kecamatan. Namun, hingga kini baru tiga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang terbit dan belum beroperasi karena masih terkendala persyaratan administrasi.
Ketua Umum APRI, Gatot Sugiharto, menekankan bahwa persaingan global saat ini telah bergeser pada perebutan mineral strategis yang berperan penting dalam ekonomi dan keamanan nasional. Ia menyebut Kalimantan Barat memiliki potensi besar, termasuk antimoni yang banyak terdapat di Kapuas Hulu.
Menurutnya, mineral tersebut sangat dibutuhkan dalam teknologi tinggi dan industri pertahanan, sementara pasokan global masih didominasi oleh China. Ia juga menyoroti paradoks yang terjadi, di mana kekayaan sumber daya belum sepenuhnya dinikmati masyarakat lokal akibat hambatan regulasi.
Sementara itu, Agus Sumaryanto dari Pusat
Riset Teknologi Bahan Nuklir dan Limbah Radioaktif BRIN menyampaikan bahwa pemerintah kini semakin fokus pada pengelolaan mineral kritis seperti nikel, kobalt, dan logam tanah jarang. Ia juga menegaskan adanya regulasi ketat terhadap mineral radioaktif seperti uranium dan thorium melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023.
Dari sisi praktisi, Soepriyanto menyoroti pentingnya pengelolaan pascatambang dan analisis cadangan mineral secara matang agar proses pengajuan IPR dapat berjalan efektif dan tidak sia-sia.
Usai kegiatan, Heru Kamaruzzaman menegaskan pentingnya soliditas internal APRI Bengkayang sebagai kunci dalam memperjuangkan kepentingan penambang rakyat.
Ia menyebut sinergi dan kekompakan antaranggota sangat diperlukan agar legalitas serta pembinaan penambang rakyat dapat berjalan optimal dan berdampak pada peningkatan ekonomi daerah.
Khatulistiwa Mining Fair 2026 dinilai menjadi momentum strategis untuk bertukar gagasan, memperluas jaringan, sekaligus memperkenalkan potensi pertambangan Kalimantan Barat kepada publik secara lebih luas.













