RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Anjasra Karya, S.H., M.H., resmi dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pelantikan dan serah terima jabatan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Anjasra menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program kerja sekaligus menuntaskan sejumlah pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawab bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Usai kegiatan, Anjasra memberikan keterangan kepada wartawan dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H.
Anjasra mengaku bersyukur atas amanah baru yang diberikan kepadanya. Ia juga berharap dukungan dan sinergi dari jajaran internal Kejari Jakarta Timur maupun insan pers dapat terus terjalin.
“Alhamdulillah, hari ini saya dilantik sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Acaranya sudah selesai dan saya diterima dengan baik di sini,” ujar Anjasra kepada wartawan.
Ia menambahkan, komunikasi dengan media menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi mengenai berbagai kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kejaksaan.
“Saya mohon juga bantuan dan kerja samanya, baik dari rekan-rekan sesama kami di Jakarta Timur maupun dengan rekan-rekan media,” katanya.
Fokus Benahi dan Inventarisasi Barang Bukti
Mengawali tugasnya, Anjasra memastikan tidak akan mengubah begitu saja program yang telah berjalan. Ia akan melanjutkan pekerjaan pejabat sebelumnya sekaligus melakukan pemetaan terhadap berbagai pekerjaan yang masih harus diselesaikan.
“Saya akan tetap melanjutkan apa yang sudah menjadi program atau kerja dari Kasi PAPBB sebelumnya. Saya juga akan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang masih menjadi tanggungan,” tegasnya.
Salah satu fokus awal adalah melakukan inventarisasi barang bukti. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas kondisi dan status barang bukti yang berada dalam pengelolaan Kejari Jakarta Timur.
Menurut Anjasra, setelah proses inventarisasi selesai, pihaknya akan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahas Rencana Pemusnahan Barang Bukti
Terkait rencana kegiatan pemusnahan barang bukti, Anjasra menyebut pihaknya akan mempersiapkan terlebih dahulu seluruh data dan status barang bukti yang memenuhi ketentuan untuk ditindaklanjuti.
“Insyaallah nanti akan kita lakukan untuk barang bukti. Kita inventarisir dulu, kemudian kita koordinasikan dan tindak lanjuti,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengelolaan barang bukti tidak hanya menyangkut aspek penyimpanan, tetapi juga bagaimana setiap barang bukti dapat ditangani sesuai prosedur hukum hingga memiliki kejelasan status.
Untuk memastikan informasi terkait kegiatan tersebut tersampaikan dengan baik kepada publik, Anjasra juga akan berkoordinasi dengan Seksi Intelijen.
“Kalau ada informasi tentang kegiatan barang bukti juga akan saya komunikasikan dengan Intel, nanti yang akan menjelaskan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.
Tinggalkan Pangkalpinang, Bawa Pengalaman ke Jakarta Timur
Sebelum mendapat amanah di Kejari Jakarta Timur, Anjasra Karya bertugas sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Ia menyebut telah menjalankan tugas di wilayah Bangka Belitung selama sekitar satu tahun empat bulan.
Kini, pengalaman tersebut akan menjadi modal dalam menjalankan tugas barunya di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Jakarta Timur.
Jabatan tersebut sebelumnya diemban Satya Wirawan, S.H., M.H., yang kini mendapat amanah sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pergantian tersebut menjadi momentum bagi Anjasra untuk melanjutkan program yang telah berjalan sekaligus memperkuat tata kelola barang bukti dan pemulihan aset di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Dengan koordinasi lintas bidang dan dukungan insan pers, Anjasra berharap pelaksanaan tugas di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dapat berjalan semakin efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum.











