Uji Kelayakan Dimulai, 22 Desa Persiapan di Garut Menanti Kepastian Status

 

RADARTERKINI.ID ||GARUT, — Pemerintah Kabupaten Garut mulai melakukan langkah krusial dalam proses pemekaran wilayah dengan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap 22 desa persiapan yang telah berjalan kurang lebih satu semester. Tahapan ini menjadi penentu apakah desa-desa tersebut dapat ditetapkan sebagai desa definitif atau masih harus melanjutkan masa persiapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, mengatakan proses evaluasi tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Garut, Selasa (16/12/2025). Rapat tersebut secara khusus mengkaji laporan semesteran yang disampaikan oleh penjabat kepala desa persiapan di 16 kecamatan.

“Alhamdulillah hari ini kami diundang oleh DPRD Kabupaten Garut melalui Komisi I untuk rapat kerja terkait pemekaran desa. Saat ini sudah terbentuk 22 desa persiapan di 16 kecamatan. Seluruh tahapan pelaksanaan sampai bulan Desember ini, termasuk laporan semesteran dari penjabat kepala desa persiapan, telah kami sampaikan,” ujar Erwin.

Baca Juga :  PMII Garut Gedor Integritas Pejabat: Korupsi Adalah Kejahatan yang Menggerogoti Garut

Ia menegaskan, pelaporan semesteran tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi berkala terhadap desa persiapan sebelum ditetapkan menjadi desa definitif.

Tahap berikutnya, lanjut Erwin, adalah evaluasi dan verifikasi lapangan yang akan dilakukan oleh tim evaluasi tingkat kabupaten. Tim ini diketuai oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Garut dan melibatkan DPMD, unsur akademisi, serta perangkat daerah dan lintas sektor terkait.

“Seluruh laporan semesteran akan dievaluasi dan diverifikasi oleh tim. Dari proses itu nantinya akan lahir rekomendasi yang disampaikan kepada Bupati Garut, apakah desa persiapan tersebut dinilai layak atau masih perlu pembinaan lanjutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Sunda Kelapa Perketat Pengamanan Wisatawan di Kali Adem Jelang Libur Akhir Pekan

Erwin menjelaskan, jika hasil evaluasi menyatakan desa persiapan telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kewilayahan, maka pemerintah daerah akan segera menindaklanjutinya dengan penyusunan peraturan daerah (Perda) bersama DPRD Kabupaten Garut sebagai dasar penetapan desa definitif. Namun, apabila dinilai belum memenuhi syarat, masa persiapan akan diperpanjang.

“Desa persiapan memiliki batas waktu satu sampai dengan tiga tahun. Jika dalam satu semester sudah dinyatakan layak, maka proses penetapan melalui perda bisa segera dilakukan. Tapi jika belum, masa persiapan akan ditambah satu semester lagi,” ungkapnya.

Lebih jauh, Erwin menegaskan bahwa hingga saat ini desa persiapan belum memiliki kewenangan penuh, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan pembangunan. Seluruh kewenangan tersebut masih berada di bawah desa induk.

“Penjabat kepala desa persiapan tidak memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan desa. Semua perencanaan, pembangunan, dan pelaksanaannya tetap menginduk kepada desa induk atau desa definitif. Desa persiapan hanya menerima dana operasional sekitar 30 persen dari operasional desa induk, dan itu pun hanya untuk menunjang kegiatan administrasi,” tegas Erwin.

Baca Juga :  Masjid Syuhada Aceh Tamiang Kembali Dibuka Usai Polri dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur

Proses evaluasi ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk memastikan bahwa pemekaran desa benar-benar berjalan sesuai regulasi, tidak sekadar administratif, serta mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di wilayah desa persiapan.(RUS)