
RADARTERKINI.ID, GARUT, || Kekecewaan mendalam dirasakan perangkat desa di Kabupaten Garut usai mengikuti audiensi dengan pihak terkait. Aspirasi utama yang telah lama diperjuangkan, yakni kejelasan status perangkat desa, dinilai tidak mendapat ruang pembahasan memadai karena keterbatasan waktu audiensi.
Salah seorang Perwakilan Perangkat Desa yang juga tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Garut mengungkapkan, audiensi yang diharapkan menjadi titik terang justru berakhir tanpa kepastian.
“Kami sebagai perangkat desa kecewa. Aspirasi yang ditunggu-tunggu tidak diberi waktu untuk disampaikan secara utuh karena alasan waktu habis. Padahal teman-teman sangat menunggu hasil dari audiensi tadi,” ujarnya kepada Jabadar.Com, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, persoalan paling mendasar yang hingga kini belum terselesaikan adalah status kepegawaian perangkat desa. Ia menilai posisi perangkat desa berada dalam situasi serba tidak jelas.
“Kami ini statusnya apa? PNS bukan, PPPK juga bukan. Tapi seragam kami sama seperti PNS dan PPPK. Status kami ngambang,” tegasnya.
Tak hanya soal status, perangkat desa juga menyoroti minimnya jaminan kesejahteraan. Saat memasuki masa purna tugas, perangkat desa tidak memperoleh pensiun, bahkan kepesertaan BPJS Kesehatan turut terhapus.
“Ketika purna tugas, BPJS tidak ada, uang pensiun juga tidak ada. Padahal perangkat desa adalah garda terdepan, berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat setiap hari,” lanjutnya.
Ia menegaskan, selama ini perangkat desa memikul tanggung jawab besar dalam pelayanan publik, administrasi pemerintahan desa, hingga penyelesaian persoalan sosial, namun tidak dibarengi perlindungan dan jaminan yang layak.
Dalam pernyataannya, perwakilan perangkat desa juga secara terbuka meminta perhatian dari lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kami memohon kepada Kementerian terkait, BPK, dan pihak-pihak yang berwenang agar memperhatikan kami sebagai perangkat desa. Jangan sampai pengabdian kami puluhan tahun berakhir tanpa kepastian,” katanya.

Ia menambahkan, perangkat desa berbeda dengan kepala desa yang bersifat jabatan politik, sementara perangkat desa merupakan jabatan karier yang seharusnya memiliki kepastian hukum dan kesejahteraan.
“Kalau tidak ada perhatian serius, kami yang diwadahi PPDI siap turun ke jalan lagi. Ini bukan ancaman, tapi bentuk jeritan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara audiensi dan perwakilan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keterbatasan waktu audiensi maupun tindak lanjut tuntutan perangkat desa. Redaksi Jabadar.Com masih berupaya meminta klarifikasi untuk menjaga keberimbangan informasi.
Perangkat desa berharap, aspirasi yang kembali terkatung-katung ini tidak hanya berhenti sebagai catatan rapat, melainkan benar-benar ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan nyata yang memberikan kejelasan status, perlindungan sosial, dan kesejahteraan bagi mereka yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan di tingkat desa.(Rus)













