RADARTERKINI.ID |JAKARTA – Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dalam mengejar target 30 persen ruang terbuka hijau justru dihadapkan pada ironi di lapangan. Aset lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jl. Agung Barat I, RW 10, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, kembali dikuasai secara ilegal.
Lahan yang berada di bantaran saluran air dan seharusnya difungsikan sebagai ruang hijau serta kawasan lindung itu kini beralih fungsi menjadi lokasi usaha barang bekas, warung, dan berbagai aktivitas komersial. Bahkan, salah seorang pedagang mengaku harus membayar untuk dapat berjualan di atas lahan negara tersebut.
Ketua RW 10 Sunter Agung, Sukirman, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset sah Pemprov DKI Jakarta. Ia mengungkapkan, bangunan liar di lokasi itu pernah ditertibkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara beberapa tahun lalu.
“Waktu itu bangunan dibongkar, lalu dipasang pagar dan plang kepemilikan Pemprov DKI. Tapi setelah itu tidak ada pengawasan, akhirnya ditempati lagi,” ujar Sukirman. Ia meminta pemerintah daerah tidak membiarkan asetnya kembali diserobot.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Sunter Agung Teguh Subroto memastikan pihaknya akan segera mengambil langkah. Saat dikonfirmasi pada Kamis (27/11/2025), ia menyatakan akan merapatkan persoalan ini di tingkat kecamatan untuk penertiban lanjutan.
Desakan penindakan juga datang dari tokoh masyarakat. Ratmono, mantan Ketua RW 10 dan mantan Ketua LMK Sunter Agung, menilai keberadaan bangunan liar di sepanjang bantaran kali sangat merugikan warga.
“Bangunan ini bisa menghambat normalisasi kali, meningkatkan risiko banjir, dan merusak lingkungan. Penertiban harus tegas dan adil, tidak hanya menyasar masyarakat kecil,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. Hans menilai aktivitas usaha di bantaran kali tidak layak berada di kawasan permukiman. Sementara warga berinisial DMT mengungkapkan dampak kemacetan dan bau tidak sedap akibat aktivitas tersebut.
“Semua RT sudah menyatakan keberatan dan tanda tangan. Bahkan SP3 sudah keluar sejak empat tahun lalu, tapi tidak ada tindak lanjut,” ungkapnya.
Dari sisi hukum, Praktisi Hukum Anirwan, SH dari Kantor Hukum Anirwan.SH & Partner, menegaskan bahwa penggunaan bantaran saluran air untuk bangunan atau usaha merupakan pelanggaran berat.
Menurutnya, bantaran sungai adalah kawasan lindung yang tidak boleh ditempati. Aktivitas di lokasi tersebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, hingga Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Perda secara tegas melarang bangunan dan usaha di bantaran sungai serta jalur hijau tanpa izin gubernur. Sanksinya bisa berupa pembongkaran, denda, bahkan pidana. Pemerintah wajib mengembalikan fungsi lahan sebagai ruang terbuka hijau,” tegas Anirwan.
Kasus pendudukan ilegal bantaran saluran air di Jl. Agung Barat I ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan aset daerah. Warga berharap Pemkot Jakarta Utara segera bertindak tegas demi menjaga fungsi lingkungan, mencegah banjir, dan memastikan tata ruang kota berjalan sesuai aturan.











