RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Penasehat Hukum Deolipa Yumara bersama kliennya, Linda Susanti, kembali hadir di Bareskrim Polri pada Selasa siang (9/12) pukul 14.00 WIB. Keduanya datang untuk menyampaikan dokumen tambahan sekaligus memberikan klarifikasi lanjutan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang menurut Linda melibatkan oknum dari beberapa institusi penegak hukum.
Usai pertemuan dengan penyidik Satgas Tipikor Mabes Polri, Deolipa mengungkapkan bahwa aparat kini tengah menelaah materi awal laporan, termasuk rekaman CCTV dari sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas Linda sejak 2024 hingga 2025.
“Penyelidik sedang mendalami materi fakta-faktanya. CCTV di BCA Millennial Tebet dan CCTV di lingkungan KPK juga akan diperiksa,” ujar Deolipa.
Ia menyebutkan bahwa dokumen administratif terkait Safe Deposit Box (SDB), surat pemeriksaan, hingga kronologi dugaan pengambilan barang oleh pihak yang dituding sebagai oknum telah diserahkan seluruhnya kepada penyidik.
Linda kemudian menjelaskan asal mula persoalan yang menimpanya. Ia menyebut kasus ini berawal dari penerimaan cicilan hutang berupa emas dan dolar dari seorang bernama Ahmad Sulaiman. Menurutnya, saat ia diperiksa di Polda, penyidik sempat meminta maaf karena menilai laporan awalnya hanyalah aduan biasa.
Linda juga mengungkapkan bahwa penggeledahan kantor miliknya pada 1 April 2024 dilakukan oleh tim KPK, bukan Polda, dan hanya memeriksa dokumen. Pada pemeriksaan berikutnya, ia ditanya mengenai lokasi penyimpanan emas tersebut.
“Saya sampaikan bahwa emas itu saya simpan di SDB BCA. Baru kemudian saya tahu ada pemblokiran rekening dan SDB yang saya anggap tidak sah. Ada tiga oknum yang saya yakini bekerja sama dari KPK, Polda, dan BCA,” jelas Linda.
Ia menuding ada upaya sistematis untuk menjadikannya tersangka, termasuk tindakan pengambilan SDB yang menurutnya dibawa ke kawasan Widya Chandra untuk proses negosiasi. Linda mengaku sempat ditawari pengembalian 20 persen aset serta diminta untuk tidak mengungkapkan apapun.
Tak berhenti di situ, Linda mengklaim dirinya mengalami berbagai intimidasi: perusakan mobil, percobaan penyerangan, hingga ancaman penyiraman air keras, baik ketika berada di Jakarta maupun Singapura.
“Saya memohon kepada Dewas KPK, Kapolri, Presiden, dan Komisi III DPR untuk memanggil kedua belah pihak. Saya tidak menyerang lembaganya, saya hanya meminta agar oknum-oknum ini diproses,” tegasnya.
Sementara itu, Deolipa menekankan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan berdasarkan dokumen resmi, rekaman CCTV, serta jejak administrasi yang diyakini valid. Ia menegaskan bahwa tujuan mereka adalah menjaga nama baik institusi penegak hukum.
“Kami ingin KPK tidak rusak oleh ulah segelintir oknum. Semua laporan sudah kami ajukan kepada Kabareskrim, Kapolri, Irwasum, Propam, Kejaksaan Agung, Komisi III DPR, dan Dewas KPK,” katanya.
Linda juga berharap Dewan Pengawas KPK dapat memfasilitasi pertemuan resmi antara dirinya dan pihak yang dituduh, dengan pendampingan kuasa hukum, agar menghindari pertemuan nonformal yang berpotensi membuka ruang intimidasi. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen waris dan aset yang menjadi dasar laporannya tersedia lengkap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK, Polda Metro Jaya, BCA, maupun individu yang disebut Linda. Adapun Bareskrim Polri memastikan penyelidikan masih berjalan dan seluruh data yang diserahkan pelapor tengah diverifikasi sesuai prosedur.











