Proyek Properti Rp500 Miliar Kisruh, Dua WN Rusia Dilaporkan Atas Dugaan Tipu Gelap

Avatar photo
Ade Ratnasari , Kuasa Hukum Budiman Tiang, dalam konferensi pers di Bruen Coffee & Kitchen, Jatinegara, Senin (8/12/2025).

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Sengketa proyek pembangunan properti bernilai ratusan miliar rupiah antara pemilik tanah dan dua warga negara Rusia memasuki babak baru. Klien Budiman Tiang melalui kuasa hukumnya, Ade Ratnasari, resmi melaporkan kedua WN Rusia tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek.

Awal persoalan bermula dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di mana pemilik tanah menyediakan modal berupa lahan, sementara pihak kedua, yakni oknum warga Rusia, berkewajiban menyediakan modal dana penuh hingga bangunan siap dikomersialkan. Namun seiring berjalannya proyek, tidak ada satu pun laporan keuangan yang diberikan kepada klien.

“Setiap kali diminta laporan modal yang digunakan, tidak pernah diberikan. Padahal ini kewajiban mereka. Nilainya bukan kecil, sekitar Rp500 miliar,” ungkap Ade dalam konferensi pers di Bruen Coffee & Kitchen, Jatinegara, Senin (8/12/2025).

Baca Juga :  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Korban Ledakan di Garut Sudah Lama Bekerja di Lokasi, Ada yang 10 Tahun

Ade menyebut kejanggalan makin terlihat saat bangunan selesai, tetapi Budiman Tiang justru dilarang memasuki lokasi proyek yang berdiri di atas tanah miliknya. Padahal hingga kini, Budiman adalah pemegang SHGB yang sah.

Kondisi tersebut mendorong pelaporan resmi yang dilakukan pada 1 Desember 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Selain laporan kriminal, Ade juga menyoroti adanya transaksi mencurigakan—termasuk dugaan pembelian atau penyewaan properti yang tidak sesuai regulasi dan penggunaan crypto sebagai metode pembayaran.

Baca Juga :  "Misteri Bukit Krapyak: Jejak Prabu Brawijaya dan Makam Sunan Pangkat"

“Kami mempertanyakan apakah seluruh transaksi mereka benar-benar dilaporkan kepada Direktorat Pajak. Bagaimana pengawasan dilakukan jika transaksi dilakukan via crypto?” tegasnya.

Tim kuasa hukum meminta PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, dan instansi keuangan terkait meningkatkan pengawasan agar kasus ini menjadi rambu penting bagi perusahaan dan investor asing di Indonesia. Ade menekankan pentingnya penanganan cepat karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan media.

Ia juga berterima kasih kepada Kapolda Bali dan berharap aparat terus memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran ini demi menjaga iklim investasi dan keamanan ekonomi, khususnya di Bali.

“Kami percaya Polri bekerja maksimal. Kasus ini penting untuk melindungi pengusaha lokal dan stabilitas ekonomi di Bali,” tutup Ade.

Baca Juga :  Belum ke Rupbasan, Mobil Mercy RK yang Disita KPK Masih di Bengkel

Konferensi pers berlangsung di Bruen Coffee & Kitchen, Jl. DI Panjaitan No.46, Jatinegara, Jakarta Timur.

 

 

Penulis: Aurelya Editor: Tama