Daerah  

Satpol PP Sosialisasikan Perda.8.Tahun 2007.Tibum di RW.02.Kel.Pademangan Barat

Jakarta,Radar Terkini.id.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dikantor Sekretariat RW.02.Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Kota administrasi Jakarta Utara.Jumat.(21/11/2025).

Kegiatan sosialisasi kali dilakukan dengan ini memanfaatkan kader Jumantik, PKK dan Dawis yang mewakili tiap RT

Kepala Satgas Satpol PP.Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Yusuf Barok mengatakan, sosialisasi sekaligus upaya penghalauan dari petugas.

Baca Juga :  Tri Adhianto dan Haris Bobihoe di HUT ke-28 Kota Bekasi Kasih Gaji Pertama ke Warga Terdampak Banjir

“Sasaran sosialisasi ke kader Jumantik . Tujuannya agar bisa menyampaikan ke warga di tiap RT yang diwakilinya,” katanya

Yusuf Barok menjelaskan, dalam Pasal 40 Perda Tibum telah diatur agar tidak membeli kepada pedagang asongan atau memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil.

“Kegiatan sosialisasi ini melibatkan 6 petugas,” ujarnya.

Ia menuturkan, selain membentangkan spanduk, dalam kegiatan ini para petugas juga mengkampanyekan aturan Perda Tibum ke pengguna jalan . Sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Menhub Buka Suara soal Fenomena Penumpang KRL Nginap di Stasiun Cikarang

“Kami rencanakan kegiatan ini berlangsung setiap bulan sekali. Lokasinya bisa saja berpindah,” tegasnya.

Tri Krisna Mukti ketua Rw.02.” adanya kegiatan sosialisasi di kantor Sekretariat RW.02. Bahkan pola sosialisasi yang dilakukan petugas dianggap bisa menyandarkan warga,” tandasnya.(Sutarno)