Daerah  

Masyarakat Mengeluhkan Adanya Parkir Liar di Jalan Lematang Cideng: Aparat Jangan Tutup Mata.

JAKARTA PUSAT Radarterkini.id, – Masyarakat mengeluhkan atas adanya trotoar di jadikan parkir liar yang beralamat di jalan Lematang belakang sekolahan SD 02 Lematang Cideng samping rumah sakit Tarakan, digunakan untuk parkir motor sedangkan trotoar yang sangat sempit dengan lebar dua meter persegi, justru membuat pejalan kaki mengeluhkan adanya parkir motor sembarangan di atas trotoar.

“Dan seharusnya trotoar menjadi tempat aman dan nyaman bagi para pejalan kaki menuju RSUD Tarakan serta wilayah Cideng, Gambir, Jakarta Pusat,pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2025.

Menurut pengunjung rumah sakit Tarakan, Siska saat dimintai keterangan, mengeluhkan adanya parkir kendaraan bermotor yang parkir di atas trotoar sampai saya harus berjalan di jalan yang sempit.

‘Sebenarnya sudah bagus dan nyaman, cuman ada pihak-pihak yang menpahatkan trotoar tersebut digunakan untuk parkir motor,” ujarnya.

Baca Juga :  Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pandeglang, Diskoperindag: Masih Sebatas Sosialisasi

Dirinya mengatakan bahwa seharusnya trotoar itu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para pejalan kaki.

“Ini kan trotoar sudah bagus dan rapih, tapi masih aja banyak kendaraan yang markit di trotoar,” jelas Siska.

Selain itu menurut Dewi, warga asal Tanah Abang, bahwa keberadaan kendaraan di trotoar membuat pejalan kaki merasa terganggu.

“Ya kan ada beberapa yang sudah disediakan oleh pihak rumah sakit Tarakan dan seharusnya di saja,” jelasnya.

Dewi berharap pemerintah DKI Jakarta serta dishub DKI Jakarta untuk segera bertindak tegas atas parkir motor sembarangan di atas trotoar.

“Ya saya berharapnya semakin tegas Pemprov DKI Jakarta serta dishub DKI Jakarta, untuk permasalahan parkir motor di atas trotoar, karena sayang aja kalau sudah bagus, tetapi masih banyak yang markit,” imbuh Dewi.

Baca Juga :  Walikota Lubuk Linggau Peletakan Batu Pertama Pembangunan RTLH

Sedangkan berdasarkan Peraturan Tentang Parkir Liar Larangan tentang parkir liar tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 ayat empat mengatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Meskipun begitu, jangan hanya sekadar takut dengan denda. Kalau dipikir-pikir, ada banyak risiko lain dari parkir liar loh, misalnya:

Pengguna jalan menjadi tidak nyaman karena terhalang kendaraan:

Baca Juga :  Kabar Duka, Anggota DPR dari PKB Gus Alam Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

1- arus lalu lintas terganggu.

2- keamanan kendaraan berkurang; dan

3- meningkatkan potensi kecelakaan.

Dewi berharap Pemprov DKI Jakarta, Dishub DKI Jakarta, Kasudinhub Jakarta Pusat , serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk menindaklanjuti atas keluhan dari masyarakat terkait parkir liar di jalan Lematang Cideng tersebut”, tuturnya.

 

Penulis: Baim