RADARTERKINI.ID | SERANG – Deden Hidayat, Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon terdakwa dalam perkara dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ketiganya, didakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
“Bahwa terdakwa Deden Hidayat Bin Wawan Sudrajat bersama-sama dengan saksi Nadir Sudrajat Alias Nadir Bin Muhtadi dan saksi Aswan Alias H. Emon Bin Sansuwito telah meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan,” kata JPU Kejari Serang, Selamet dikutip dari laman resmi PN Serang, Jumat 1 Agustus 2025.
PU menyebut, perkara ini bermula pada Jumat, 17 Maret 2025. Saat itu, terdakwa Deden dihubungi oleh Aswan, yang menyampaikan niatnya membeli BBM jenis Pertamax murah.
Namun Deden belum memiliki stok. Beberapa hari kemudian, Deden dihubungi Marko, yang kini masih buron (DPO), untuk menawarkan BBM hasil olahan sebanyak 16.000 liter.
“Terdakwa Deden menyetujui tawaran tersebut dan langsung menghubungi saksi Aswan dalam rangka menawarkan BBM Jenis Pertamax tanpa Surat Jalan dan tanpa DO seharga Rp10.200 per liter,” ucap Slamet.
BBM tersebut kemudian dikirim ke SPBU 34.421.13 Ciceri di Kota Serang pada malam 20 Maret 2025 menggunakan mobil tangki berwarna merah putih bertuliskan PT Pertamina.
Proses pembongkaran dilakukan di hadapan Deden dan disaksikan langsung oleh dua terdakwa lainnya yang merupakan pengelola SPBU.
“Dalam rangka untuk membuat BBM Jenis Pertamax hasil olahan bukan dari PT.Pertamina tersebut seolah-olah sebagai BBM jenis Pertamax yang diproduksi oleh PT.Pertamina, selanjutnya saksi Nadir Sudrajat dan saksi Aswan kemudian mengarahkan terdakwa Deden untuk mencampurkannya dengan Pertamax asli yang masih ada di tangki pendam,” ujar JPU.
Sebanyak 8.000 liter Pertamax resmi dicampurkan dengan BBM olahan untuk menyamarkan tampilan dan warnanya. Setelah itu, Aswan membayar Rp80 juta dari total nilai Rp152 juta kepada Deden.
Namun, setelah penjualan kembali dibuka, karyawan SPBU menemukan kejanggalan dari warna BBM yang berbeda.
“Saksi Samsul kemudian melaporkannya kepada saksi Nadir Sudrajat selaku Manager Operasional SPBU. SPBU pun segera ditutup sementara untuk mencari solusi,” kata Slamet.
Setelah , Deden kembali menawarkan dua opsi BBM disedot ulang atau diberikan obat pewarna.
Keduanya ditolak oleh Nadir. Akhirnya, diputuskan untuk mencampur lagi BBM tersebut dengan 8.000 liter Pertamax resmi yang baru dibeli dari Pertamina.
“BBM jenis Pertamax tersebut langsung dilakukan pembongkaran supaya warna BBM jenis Pertamax hasil olahan yang ada di dalam tangki pendam tersebut berubah menjadi warna Biru terang sesuai dengan warna BBM Pertamax yang asli dari Pertamina,” lanjut Slamet.
Meski pencampuran telah dilakukan dua kali, keluhan dari konsumen tetap bermunculan.
Pada Minggu malam, 23 Maret 2025, dua nozzle di SPBU itu dilaporkan menghasilkan BBM dengan warna mencurigakan. Polda Banten pun turun tangan pada Senin, 24 Maret 2025.
“Penyidik dari Subdit IV Tipidter Polda Banten menyegel dua nozzle serta mengambil empat sampel BBM dari tangki pendam untuk diuji laboratorium,” ujar Slamet.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa salah satu parameter, yaitu Final Boiling Point (FBP) melebihi batas maksimal yang ditetapkan Dirjen Migas, yakni mencapai 218,5, padahal ambang batas maksimal hanya 215.
Ahli dari BPH Migas, Dedi Armansyah, menyatakan bahwa pencampuran BBM olahan dengan Pertamax resmi tanpa izin dan tidak memenuhi spesifikasi pemerintah merupakan tindakan memalsukan bahan bakar.
“Merupakan kegiatan meniru atau menyerupai atau memalsukan BBM sehingga seolah-olah BBM Pertamax asli untuk selanjutnya dipasarkan di dalam negeri,” kata Slamet mengutip keterangan ahli.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.











