RADARTERKINI.ID | SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang berencana akan segera melakukan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kabupaten Serang khususnya yang ada di Jalur Lingkar Selatan (JLS).
Pasalnya, THM uang beroperasi di Kabupaten Serang dirasakan sangat mengganggu ketertiban masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap THM yang ada di JLS karena dinilai meresahkan masyarakat.
“Kita sudah melakukan pendataan kegiatan dan jenis usaha yang ada di jalan lingkar. Baik itu koordinasi atur pelaksanaannya, kemudian surat izinnya. Nanti setelah itu kita laporkan ke Ibu Bupati dan Pak Wakil,” katanya, Kamis 31 Juli 2025
Ia mengatakan, mayoritas THM yang kembali beroprasi merupakan THM yang sudah lama dan pernah ditertibkan. Mereka kemudian membuat jenis usaha baru untuk mengelabui petuagas.
“Yang baru itu sebenarnya hanya buat casing-nya aja karena izin mereka itu ke kafe dan resto, tapi kalau operasionalnya masih sama THM,” tegasnya.
Ia mengatakan, ada sebanyak kurang lebih 12 THM dan warung remang-remang yang beroperasi di JLS berdasarkan hasil pendataan yang sudah dilakukan oleh Satpol PP. “Depannya kios jamu tapi di dalamnya mereka juga jual miras, lalu ada juga yang memang THM yang didalamnya menjual minuman keras,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam upaya penertiban THM dan warung remang-remang di Kabupaten Serang, pihaknya rutin menggelar patroli. Apabila ada warung jamu yang kedapatan menjual miras, maka pihaknya akan langsung melakukan penyitaan untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Untuk semua pelanggar perda, kita akan berikan imbauan, setelah itu kita berikan teguran mulai dari teguran 1 sampai teguran 3. Ketika sudah sampai teguran 3 masih diabaikan ya, ada dua jalur untuk penindakannya. Kita ajukan ke ranah hukum lewat polisi. Atau kita tindak secara administrasi, kita bongkar,” katanya.
Pihaknya mengaku perlu nelakukan koordinasi dengan dinas perizinan untuk memastikan izin usaha yang mereka lakukan apakah legal atau tidak. Lalu memastikan kesesuaian izin dengan usaha yang dilaksanakan.
“Karena ini kita evaluasi yang sekarang ya, dengan dalih apapun mereka akan mensiasati mengganti bentuk perizinan ya. Jadi paling nanti saya sampaikan lewat kepala dinas perizinan, Supaya tidak dikeluarkan izinnya,” ujarnya.
Ajat menegaskan jika Perda Kabupaten Serang tidak memperbolehkan tempat hiburan malam beroperasi dalam bentuk apapun.











