Rokok Ilegal Rp10 Ribu Marak di Sunter Jaya, Dijual Terang-Terangan!

Avatar photo

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Seiring naiknya harga rokok legal, peredaran rokok tanpa cukai dengan merek-merek baru semakin marak di berbagai wilayah, khususnya di kawasan Sunter Jaya, Jakarta Utara. Rokok-rokok ilegal ini kini laris manis di kalangan perokok aktif karena dijual dengan harga miring, hanya Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per bungkus.

Hasil investigasi media mengungkap, salah satu lokasi penjualan rokok ilegal berada di kawasan Jalan Benteng Mas, Pinggir Kali, Sunter Jaya, Tanjung Priok. Lapak tertutup kerai bambu itu berdiri tak jauh dari Kantor RW 06. Aktivitas jual beli berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Pengurus RT/RW 08 Adakan Halal Bihalal dengan Pengurus RW dan LMK kelurahan Utan Panjang

“Bisa jadi pengganti rokok legal yang harganya sekarang nggak masuk akal. Soal rasa, nggak jauh beda sama yang resmi,” ujar seorang pembeli.

Penjualan serupa juga terpantau di Warakas, Tanjung Priok. Sejumlah lapak rokok tanpa pita cukai ramai didatangi pembeli. “Kami cuma pedagang cari rezeki. Memang rokok ini dilarang, tapi banyak yang nyari,” kata KS, seorang penjual di lokasi.

Baca Juga :  Geger di Kemenkeu! Isu Rotasi Besar Mengemuka, Dirjen Bea Cukai Askolani Disebut Akan Digantikan Jenderal BIN

Rokok ilegal ini jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan kualitas. Peredarannya melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta dapat dijerat melalui UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

 

Baca Juga :  Posko GRIB Jaya di Lahan BMKG Dibongkar!

 

Penulis: Car-d Editor: Tama