RADARTERKINI.ID | SERANG – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa proses penerimaan siswa baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Serang harus berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa praktik siswa titipan. Ia mengingatkan pentingnya integritas dalam penerimaan murid baru di tahun 2025.
“Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga integritas dalam proses penerimaan siswa. SPMB akan dikawal langsung oleh Ombudsman, PPMD, dan pihak terkait lainnya agar berjalan sesuai aturan,” ujar Budi Rustandi saat diwawancarai, Selasa, 27 Mei 2025.
Budi menekankan bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru harus merujuk pada data resmi Kementerian Pendidikan melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Ia menolak adanya intervensi dari pihak luar yang dapat merusak transparansi dan keadilan penerimaan siswa.
“Tidak boleh lagi ada titipan-titipan. Semua harus berdasarkan ketentuan, sesuai kuota dan jalur yang telah ditetapkan,” tegas Budi.
Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Serang, penentuan siswa didasarkan pada domisili sesuai alamat di Kartu Keluarga, menggantikan sistem zonasi sebelumnya. Selain jalur domisili, SPMB juga membuka jalur afirmasi untuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, jalur prestasi, serta jalur mutasi orang tua.
“Teknisnya berbeda. Kalau dulu pakai zonasi, sekarang pakai domisili yang mengacu pada alamat di Kartu Keluarga. Semua jalur punya kuota masing-masing dan harus diawasi bersama agar tidak ada celah permainan,” jelas Wali Kota Serang.
Dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, Pemerintah Kota Serang berharap sistem SPMB tahun ini berjalan bersih, adil, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi untuk mendukung siswa yang benar-benar berhak diterima.
Penulis : Baim













