Radarterkini.ID, BATAM — Dugaan tindakan sepihak terhadap fasilitas jalan umum kembali mencoreng wajah tata kelola ruang publik di Kota Batam. Sebuah bangunan yang diduga berupa polisi tidur atau pembatas kecepatan berdiri di ruas jalan umum di kawasan RM Cheng Ho, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Yang lebih mengejutkan, ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (6/10/2026), pemilik Rumah Makan Cheng Ho justru memberikan jawaban yang terkesan menantang dan tidak menunjukkan dasar legalitas pemasangan bangunan tersebut.
“Kenapa kau, aku ada izin dari bos,” cetusnya saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih besar: izin dari siapa yang dimaksud?
Siapa “bos” yang memberikan izin?
Apakah izin tersebut berasal dari instansi pemerintah yang berwenang?
Atau hanya persetujuan internal yang tidak memiliki kekuatan hukum terhadap fasilitas jalan umum?
Jika benar bangunan tersebut berada di atas atau memengaruhi fungsi jalan yang berstatus jalan umum, maka persoalannya tidak dapat dianggap sepele.
Jalan umum merupakan fasilitas publik yang penggunaannya menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Setiap perubahan terhadap fungsi, bentuk, maupun fasilitas keselamatan lalu lintas semestinya dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan yang jelas, bukan berdasarkan keputusan sepihak pemilik usaha.
BUKAN JALAN MILIK PRIBADI, LALU SIAPA YANG MEMBERI IZIN?
Masyarakat berhak mendapatkan jawaban terbuka.
Jika memang benar ada izin, pemilik RM Cheng Ho seharusnya dapat menunjukkan dokumen izin tersebut secara terang kepada publik, bukan sekadar menyebut “dapat izin dari bos”.
Sebab, pernyataan tersebut justru memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang merasa memiliki kewenangan untuk memberikan izin atas fasilitas jalan yang digunakan masyarakat umum.
Pertanyaan berikutnya semakin serius:
Siapa pejabat atau pihak yang disebut sebagai “bos” tersebut?
Instansi mana yang mengeluarkan izin?
Kapan izin diterbitkan?
Apa dasar hukumnya?
Apakah lokasi tersebut telah melalui kajian teknis keselamatan lalu lintas?
Dan yang paling penting, apakah Dishub Kota Batam mengetahui serta menyetujui pemasangan tersebut?
Jangan sampai masyarakat kecil dibuat patuh terhadap aturan, sementara pelaku usaha tertentu justru merasa dapat mengubah fasilitas publik sesuka hati hanya karena mengaku memperoleh “izin dari bos”.
PASAL 274 UU LLAJ PATUT DICERMATI
Persoalan ini juga tidak boleh dilepaskan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ketentuan mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Pasal 274 UU LLAJ mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan bahwa bangunan tersebut memang mengganggu fungsi jalan atau dipasang tanpa kewenangan yang sah, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar masalah “polisi tidur”.
Ini menyangkut dugaan pelanggaran terhadap fasilitas publik dan keselamatan pengguna jalan.
DISHUB BATAM JANGAN HANYA DIAM!
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Batam maupun instansi terkait mengenai legalitas pemasangan polisi tidur tersebut.
Diamnya instansi berwenang justru berpotensi menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.
Apalagi pemilik usaha secara terbuka mengklaim memiliki izin dari “bos”.
Maka publik patut bertanya:
Apakah benar ada izin?
Siapa yang memberikan izin?
Atas dasar aturan apa izin tersebut diterbitkan?
Apakah Dishub Batam pernah melakukan pemeriksaan ke lokasi?
Jika tidak memiliki izin, kapan bangunan tersebut akan dibongkar?
Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa jalan umum dapat dikuasai atau dimodifikasi oleh pihak tertentu hanya karena memiliki usaha dan mengaku mendapat restu dari seseorang yang disebut “bos”.
PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN
Pemerintah Kota Batam dan Dishub Batam tidak boleh membiarkan persoalan seperti ini berlarut-larut.
Jika memang legal, tunjukkan dasar hukumnya kepada publik.
Jika tidak legal, tindak dan tertibkan.
Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan aturan.
Jalan umum adalah milik kepentingan publik, bukan milik pengusaha, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan pula ruang yang dapat diubah sesuka hati tanpa dasar kewenangan.
Masyarakat kini menunggu: apakah Dishub Kota Batam akan turun ke lapangan dan memeriksa langsung, atau justru membiarkan dugaan pemasangan polisi tidur liar tersebut berdiri tanpa kejelasan?
Redaksi Radarterkini.ID masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Dishub Kota Batam, Pemko Batam, maupun pihak RM Cheng Ho untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan apabila memang ada.
Sebab dalam urusan fasilitas publik, yang dibutuhkan bukan klaim “sudah dapat izin dari bos”, melainkan bukti izin yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hirmawansyah













