RADARTERKINI.ID | JAKARTA — Persoalan pengurusan transaksi jual beli tanah antara seorang klien dan Notaris D.Y., S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta Utara, kembali memasuki babak baru. Kuasa hukum klien melalui SUN LAW & PARTNERS melayangkan Somasi II dan Terakhir yang meminta sejumlah klarifikasi, mulai dari status sertifikat, proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN), perubahan luas tanah, hingga rincian biaya dan proses balik nama, Kamis (3/9/2026).
Somasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Amir Minabari, S.H., M.H., C.CL dan Pamela Adelia Sidauruk, S.H., melalui surat bernomor 091/Som/SL/VIII/2026. Surat itu juga ditembuskan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Somasi Pertama Nomor 089/Som/SL/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Hingga Kamis, 3 September 2026, persoalan tersebut disebut masih belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan pihak klien.
Berdasarkan dokumen somasi yang menjadi dasar pemberitaan, kuasa hukum menyatakan kliennya belum memperoleh tanggapan tertulis yang dianggap memadai maupun langkah konkret untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang sebelumnya telah disampaikan.
Status Sertifikat Jadi Sorotan
Salah satu persoalan utama yang diminta untuk dijelaskan adalah mengenai status dan keberadaan sertifikat hak atas tanah.
Kuasa hukum meminta penjelasan mengenai riwayat penguasaan sertifikat, siapa pihak yang saat ini menguasainya, serta dasar dan waktu penyerahan apabila sertifikat tersebut pernah diserahkan kepada pihak penjual.
Selain persoalan sertifikat, status proses pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menjadi perhatian. Hingga persoalan tersebut kembali mencuat pada Kamis (3/9/2026), pihak klien disebut masih membutuhkan kepastian mengenai tahapan pengurusan yang telah dilakukan.
Pihak klien sebelumnya disebut memperoleh informasi bahwa sertifikat telah berada di BPN. Namun, berdasarkan isi somasi, masih diperlukan kepastian mengenai tahapan proses yang telah dilakukan, dokumen yang telah diajukan, pekerjaan yang belum diselesaikan, serta alasan proses balik nama hingga kini belum tuntas.
Kuasa hukum meminta agar seluruh proses tersebut dapat dijelaskan secara tertulis kepada klien.
Luas Tanah Berubah dari 185 Menjadi Sekitar 200 Meter Persegi
Persoalan lain yang dipertanyakan dalam Somasi II dan Terakhir adalah mengenai perubahan luas bidang tanah.
Dalam dokumen somasi disebutkan, pada awal transaksi tanah tersebut dipahami dan disepakati memiliki luas sekitar 185 meter persegi. Namun, kemudian diketahui luasnya menjadi kurang lebih 200 meter persegi.
Perubahan tersebut dipertanyakan karena pihak klien menyatakan belum memperoleh penjelasan mengenai dasar pengukuran, dokumen pendukung, maupun proses yang menyebabkan adanya penyesuaian luas bidang tanah hingga Somasi II dilayangkan pada awal September 2026.
Kuasa hukum pun meminta penjelasan mengenai dasar perubahan tersebut agar terdapat kepastian terhadap objek transaksi yang sedang dipersoalkan.
Rincian Biaya Turut Diminta
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum juga meminta rincian seluruh biaya yang telah dibayarkan maupun biaya yang masih diminta dalam proses pengurusan transaksi tanah.
Rincian itu antara lain meliputi kewajiban biaya pembeli dan penjual, pajak serta penerimaan negara atau daerah, biaya proses pertanahan, biaya pemecahan bidang apabila ada, hingga honorarium atau jasa profesional.
Menurut pihak kuasa hukum, kejelasan mengenai seluruh komponen biaya diperlukan agar klien mengetahui secara rinci penggunaan dana dalam proses pengurusan transaksi tersebut, sebagaimana kembali ditegaskan dalam Somasi II dan Terakhir yang dilayangkan pada September 2026.
Penyerahan Sertifikat dan Proses AJB Dipertanyakan
Somasi juga meminta penjelasan mengenai penyerahan sertifikat kepada pihak penjual apabila benar pernah dilakukan.
Berdasarkan dokumen somasi, klien sebelumnya meminta agar sertifikat tidak diserahkan sebelum kewajiban pihak penjual serta proses Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama diselesaikan.
Selain itu, kuasa hukum turut mempertanyakan alasan pengurusan AJB dan balik nama tidak diselesaikan melalui Notaris yang bersangkutan dan kemudian klien diarahkan untuk melakukan AJB melalui PPAT lain.
Melalui Somasi II dan Terakhir yang dilayangkan pada September 2026, Notaris D.Y. diminta memberikan jawaban dan klarifikasi tertulis dalam waktu tiga hari kalender sejak surat diterima.
Sejumlah pokok persoalan yang diminta untuk dijelaskan meliputi status dan keberadaan fisik sertifikat, bukti proses di BPN, dasar perubahan luas tanah, rincian biaya, alasan penyerahan sertifikat apabila benar terjadi, dokumen yang dapat diberikan kepada klien, hingga permintaan maaf tertulis atas ucapan yang menurut pihak klien tidak patut dalam komunikasi sebelumnya.
Sorotan Kini Mengarah ke Pengawasan Notaris
Persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada hubungan antara klien dan Notaris.
Setelah Somasi II ditembuskan kepada lembaga pengawasan, perhatian kini juga tertuju pada respons aparatur yang menerima informasi atau pengaduan terkait persoalan tersebut, termasuk perkembangan penanganannya hingga berita ini disusun pada Kamis (3/9/2026).
Awak media telah mencoba meminta konfirmasi kepada pihak Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta. Upaya konfirmasi dilakukan dengan mendatangi kantor Kanwil serta menghubungi seseorang bernama Widodo melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini disusun pada 3 September 2026, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.
Tidak adanya respons kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan dan tindak lanjut pengaduan terkait dugaan pelanggaran jabatan atau perilaku Notaris ketika laporan maupun dokumen pengaduan telah disampaikan secara tertulis.
Pertanyaan tersebut, tentu saja, bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pembiaran.
Namun, belum adanya penjelasan dari pihak yang dikonfirmasi membuat publik membutuhkan kejelasan mengenai apakah laporan telah diterima, siapa pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan, apakah telah dilakukan verifikasi awal, serta bagaimana tahapan tindak lanjutnya.
Pengawasan Notaris Diatur Undang-Undang
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Notaris memiliki kewajiban untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan para pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 16 UU Jabatan Notaris.
Undang-undang tersebut juga mengatur sejumlah larangan bagi Notaris. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dapat dikenai sanksi administratif.
Dalam Pasal 85 UU Jabatan Notaris disebutkan bahwa pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
UU Jabatan Notaris juga mengatur bahwa seorang Notaris dapat diberhentikan sementara apabila melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
Sementara untuk kondisi tertentu, pemberhentian dengan tidak hormat dapat dilakukan oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat.
Dengan demikian, pencabutan atau pemberhentian dari jabatan bukan merupakan konsekuensi otomatis setiap kali terdapat laporan atau pengaduan. Setiap persoalan harus terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Majelis Pengawas Memiliki Kewenangan Pemeriksaan
Regulasi mengenai pengawasan Notaris juga telah diatur melalui Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengawasan terhadap Notaris dilakukan oleh Menteri dengan membentuk Majelis Pengawas yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP).
Majelis Pengawas melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris untuk dan atas nama Menteri.
Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Majelis Pengawas untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris.
Sementara mekanisme pemeriksaan terhadap Notaris diatur lebih lanjut dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Artinya, apabila terdapat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran jabatan atau perilaku Notaris, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam mekanisme pemeriksaan yang objektif dan sesuai prosedur.
Tidak dapat langsung disimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Kementerian Hukum Diminta Beri Penjelasan Terbuka
Atas persoalan tersebut, awak media meminta Kementerian Hukum, khususnya jajaran yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan kenotariatan di wilayah DKI Jakarta, memberikan penjelasan secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan pada Kamis (3/9/2026), belum terdapat keterangan tertulis dari Notaris D.Y. yang dapat mengonfirmasi maupun membantah seluruh dalil yang disampaikan dalam dokumen somasi tersebut.
Begitu pula belum terdapat keterangan resmi dari Majelis Pengawas Daerah Notaris DKI Jakarta maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta mengenai status penanganan persoalan tersebut.
Karena itu, prinsip presumption of innocence, verifikasi dokumen, hak jawab, serta pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang tetap harus dikedepankan.
Namun demikian, apabila pengaduan tersebut memang telah diterima secara resmi, publik juga membutuhkan penjelasan mengenai status dan tahapan penanganannya.
Sebab, pengawasan terhadap profesi Notaris bukan semata persoalan internal. Jabatan Notaris berkaitan langsung dengan kepastian hukum masyarakat serta kepercayaan publik terhadap dokumen dan perbuatan hukum yang dibuat di hadapan pejabat umum.
Kini perhatian tertuju kepada pihak-pihak terkait pada Kamis, 3 September 2026. Notaris D.Y. diharapkan memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan melalui Somasi II dan Terakhir.
Kantor Pertanahan juga dapat memberikan penjelasan mengenai status proses pertanahan apabila dimintai konfirmasi. Sementara lembaga pengawas memiliki peran untuk memastikan apakah terdapat dasar pemeriksaan berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Pada akhirnya, publik menunggu satu kepastian: apakah laporan tersebut benar-benar diproses sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, atau belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan pelapor hingga berita ini diterbitkan, Kamis (3/9/2026).











