RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Sebanyak 30 kasus penyelundupan berhasil ditindak dalam pelaksanaan Joint Task Force (JTF) Illegal Goods 2026 yang melibatkan Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department (RMCD). Operasi bersama tersebut tidak lagi hanya menyasar narkotika, tetapi telah diperluas untuk mengawasi berbagai jenis barang ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dari 30 kasus yang berhasil ditindak, sebanyak 3 kasus merupakan penyelundupan narkotika, 25 kasus rokok dan minuman beralkohol ilegal, 1 kasus pakaian bekas, serta 1 kasus penyelundupan rotan. Capaian tersebut disampaikan Bea Cukai dalam rangkaian penutupan JTF 2026 yang telah berlangsung hingga 1 September 2026.
Dalam penindakan narkotika, petugas mengamankan 61,04 gram metamfetamina atau sabu, 61,6 gram ganja dan 4 butir MDMA. Sementara dari penindakan barang kena cukai, aparat menyita 3.004.536 batang rokok dan 1.044,4 liter minuman beralkohol ilegal.
Selain itu, petugas juga menemukan empat koli ballpress pakaian impor ilegal serta 99.500 kilogram rotan ilegal yang masuk dalam kategori barang yang dilarang untuk diekspor.
Perluasan sasaran operasi ini dilakukan karena perbatasan Indonesia-Malaysia dinilai menjadi salah satu titik rawan penyelundupan lintas negara. Jalur yang digunakan untuk aktivitas perdagangan dan mobilitas masyarakat juga berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan berbagai barang ilegal, seperti narkotika, rokok, pakaian bekas dan komoditas lainnya.
Kerja sama pengawasan kedua negara sebenarnya telah berlangsung sejak 2018 melalui Operasi Joint Task Force. Program tersebut menjadi agenda tahunan Bea Cukai dan RMCD untuk memperkuat pertukaran data serta informasi intelijen sekaligus melaksanakan operasi bersama di wilayah perbatasan.
Pada awal pelaksanaannya hingga 2024, JTF lebih difokuskan untuk memutus jaringan peredaran narkotika di perbatasan darat Indonesia-Malaysia. Namun, perkembangan modus dan risiko penyelundupan membuat cakupan operasi terus diperluas.
Pada 2025, sasaran operasi mulai mencakup rokok dan minuman beralkohol ilegal. Kemudian pada 2026, setelah melalui serangkaian perundingan antara kedua negara, mandat JTF kembali diperluas. Perubahan tersebut sekaligus ditandai dengan perubahan nama dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan perluasan tersebut merupakan respons terhadap perkembangan risiko dan pola penyelundupan yang dilakukan pelaku.
“Risiko terus berkembang, begitu pula pola yang digunakan pelaku. Karena itu, pengawasan di perbatasan tidak cukup hanya diarahkan pada satu jenis komoditas. Kondisi tersebut mendorong Bea Cukai dan RMCD memperluas cakupan kerja sama JTF pada 2026,” kata Budi.
Dengan mandat baru tersebut, pengawasan tidak hanya diarahkan terhadap narkotika, tetapi juga mencakup berbagai komoditas yang memiliki risiko penyelundupan. Di antaranya rokok dan miras, bahan bakar minyak (BBM), kendaraan bermotor, pakaian bekas atau ballpress, daging beku, rotan hingga emas batangan.
Menurut Budi, perluasan objek pengawasan menjadi bagian dari penyesuaian strategi penegakan hukum terhadap perkembangan ancaman di kawasan perbatasan. Pertukaran informasi dengan otoritas negara tetangga dinilai penting agar potensi pelanggaran dapat diketahui dan dicegah lebih awal.
“Perluasan objek pengawasan ini menunjukkan bahwa kerja sama penegakan hukum di perbatasan terus menyesuaikan dengan perkembangan risiko. Pertukaran informasi dan koordinasi dengan mitra di negara tetangga menjadi penting agar pengawasan dapat dilakukan lebih dini dan lebih terarah,” ujarnya.
Rangkaian JTF Illegal Goods 2026 dimulai melalui Opening Ceremony pada 9 Juli 2026. Operasi bersama kemudian dilaksanakan pada 13 Juli hingga 14 Agustus 2026 dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur.
Setelah seluruh rangkaian operasi selesai, kegiatan ditutup melalui closing ceremony pada 1 September 2026. Sementara perkembangan dan hasil pelaksanaan operasi tersebut kembali disampaikan dalam pemberitaan di Jakarta pada 2 September 2026.
Budi mengungkapkan, pemilihan lokasi operasi tidak dilakukan secara sembarangan. Titik sasaran ditentukan melalui analisis manajemen risiko berbasis intelijen yang dilakukan terhadap wilayah perbatasan darat maupun laut Indonesia-Malaysia.
“Penentuan lokasi operasi kami lakukan berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen di sepanjang perbatasan darat dan laut Indonesia-Malaysia,” tambah Budi.
Pelaksanaan operasi melibatkan sejumlah unit Bea Cukai, antara lain Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta satuan kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur. Seluruh unsur tersebut bergerak bersama RMCD dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Sinergi juga diperkuat dengan melibatkan BNN, Polri dan Kejaksaan, terutama dalam penanganan perkara narkotika, termasuk proses penyerahan barang bukti untuk menjalani tahapan hukum selanjutnya.
Budi menilai keberhasilan JTF 2026 tidak hanya berkaitan dengan jumlah barang ilegal yang berhasil diamankan. Operasi tersebut juga dinilai memberikan dampak langsung terhadap perlindungan masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya.
“Bagi masyarakat, baik di kawasan perbatasan maupun di seluruh Indonesia, JTF 2026 ini memberi arti yang luas. Setiap penyelundupan yang berhasil kami cegah berarti mengurangi ruang peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, sekaligus menjaga pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya agar dapat berkompetisi dalam iklim usaha yang sehat,” jelasnya.
Perkembangan pola penyelundupan yang semakin beragam membuat pengawasan perbatasan tidak dapat dilakukan oleh satu negara secara sendiri-sendiri. Melalui JTF Illegal Goods 2026, Indonesia dan Malaysia memperkuat pertukaran informasi, koordinasi intelijen dan operasi bersama untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan.
Kerja sama tersebut sekaligus memperkuat fungsi Bea Cukai sebagai community protector, menjaga kepentingan ekonomi nasional serta mendukung keamanan rantai pasok di kawasan ASEAN. Dengan cakupan pengawasan yang semakin luas, JTF 2026 menjadi salah satu bentuk kolaborasi lintas negara dalam menghadapi ancaman perdagangan barang ilegal di kawasan perbatasan.











