RADARTERKINI.ID | JOMBANG – Tahapan penjaringan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU resmi dimulai pada Minggu malam (30/8/2026) pukul 21.18 WIB.
Proses penjaringan dilakukan setelah mekanisme pemilihan Ketua Umum secara langsung oleh peserta Muktamar melalui musyawarah mufakat dinyatakan tidak dapat dilaksanakan, sehingga tahapan dilanjutkan ke proses berikutnya, yakni penjaringan.
Pimpinan sidang menjelaskan bahwa sesuai aturan yang telah disepakati, proses pemilihan Ketua Umum PBNU selanjutnya memasuki tahapan penjaringan dan penyaringan calon.
Dalam tahap penjaringan tersebut, setiap pemilik suara diberikan kesempatan untuk mengusulkan nama calon Ketua Umum PBNU. Namun, jumlah nama yang dapat diajukan dibatasi maksimal lima orang.
Pemilik suara, baik dari unsur Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) maupun Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), diperbolehkan mengusulkan satu, dua, tiga, empat, hingga maksimal lima nama calon.
Namun demikian, apabila terdapat pemilik suara yang mengusulkan lebih dari lima nama, maka usulan tersebut dinyatakan tidak sah.
Pimpinan sidang kembali mengingatkan seluruh pemilik suara, khususnya Ketua PWNU dan Ketua PCNU, agar mempersiapkan nama-nama calon yang akan diusulkan dan mematuhi ketentuan jumlah maksimal lima calon.
Proses pemanggilan pemilik suara kemudian dimulai untuk memasuki tahapan penjaringan. Mekanisme yang digunakan mengikuti pola pemungutan suara sebelumnya, yakni peserta dipanggil berdasarkan nama, kemudian maju untuk menuliskan nama calon dan memasukkan hasil usulan ke dalam kotak suara.
Penjaringan pemilihan Ketua Umum PBNU dimulai dari PWNU Aceh, kemudian dilanjutkan oleh PCNU di wilayah Aceh, sebelum proses diteruskan kepada PWNU dan PCNU dari wilayah lainnya secara bertahap.
Tahapan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU. Nama-nama yang muncul dari proses penjaringan selanjutnya akan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam persidangan.
Dengan dimulainya penjaringan pada pukul 21.18 WIB, proses penentuan calon Ketua Umum PBNU pun resmi memasuki babak baru setelah tahapan mekanisme sebelumnya tidak dapat dilaksanakan melalui musyawarah mufakat.











