Kesepakatan AHWA Zulfa Dipersoalkan, Sidang Pleno NU Memanas

Pernyataan Calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa

RADARTERKINI.ID | JOMBANG — Pernyataan Calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa yang membawa kesepakatan lima kandidat untuk mendorong mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) ke Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU menuai sorotan.

Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bangka Belitung, KH Masmuni Mahatma, menilai langkah tersebut tidak tepat karena tidak ditempatkan sesuai konteks dan agenda forum persidangan. Bahkan, menurutnya, pernyataan tersebut justru memicu kegaduhan di tengah Sidang Pleno III.

Pernyataan Zulfa disampaikan di hadapan peserta Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Masmuni, Sidang Pleno III memiliki agenda yang telah ditetapkan, salah satunya penyampaian laporan dan pengesahan hasil sidang komisi. Karena itu, pembahasan mengenai kesepakatan antarkandidat terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU seharusnya disampaikan melalui ruang dan tahapan persidangan yang sesuai.

“Karena itu, pernyataan mengenai kesepakatan antarkandidat semestinya ditempatkan pada ruang dan mekanisme persidangan yang sesuai,” ujar Masmuni.

Baca Juga :  Cek Urine Sopir Mudik Gratis Pelindo, 300 Pemudik Berangkat Aman dari Tanjung Priok

Selain mempersoalkan konteks penyampaian kesepakatan tersebut, Masmuni juga menilai sikap Zulfa tidak mencerminkan kriteria seorang calon pemimpin Nahdlatul Ulama.

“Sayang sikapnya tersebut tak mencerminkan kriteria pemimpin NU,” sergahnya.

Dalam pernyataannya, KH Zulfa Mustofa menyampaikan adanya kesepakatan bersama empat calon Ketua Umum PBNU lainnya untuk mendorong mekanisme pemilihan melalui AHWA.

Empat calon yang disebut tergabung dalam kesepakatan tersebut adalah KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam.

Zulfa menyebut kesepakatan itu merupakan hasil komunikasi yang dilakukan di antara para kandidat calon Ketua Umum PBNU. Ia juga mengajak kandidat lainnya untuk mengikuti sikap yang telah disepakati tersebut.

Namun, penyampaian kesepakatan itu di tengah Sidang Pleno III kemudian membuat suasana forum memanas. Sejumlah peserta menyampaikan interupsi hingga jalannya persidangan berlangsung riuh.

Baca Juga :  Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan Reserse

Masmuni menilai dinamika tersebut seharusnya tidak sampai menggeser substansi agenda utama Sidang Pleno III. Ia menekankan pentingnya seluruh peserta, termasuk para kandidat, memahami posisi, tata tertib, serta tahapan persidangan agar pembahasan tidak berkembang menjadi polemik baru.

Di tengah dinamika tersebut, pimpinan sidang menegaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Muktamar ke-35 NU tetap mengutamakan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Sekretaris Steering Committee sekaligus pimpinan Sidang Pleno III, Prof Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, forum telah menyiapkan mekanisme voting sebagai jalan keluar.

Ia meminta para muktamirin tidak perlu khawatir apabila pembahasan melalui musyawarah tidak menemukan titik temu.

Menurutnya, mekanisme pemungutan suara dapat ditempuh sesuai aturan apabila forum gagal mencapai mufakat.

Dengan dinamika yang terjadi di Jombang, perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU kembali menjadi perhatian dalam Muktamar ke-35 NU. Di satu sisi muncul dorongan penggunaan mekanisme AHWA dari sejumlah kandidat, sementara di sisi lain jalannya forum tetap harus mengikuti agenda, tata tertib, serta mekanisme persidangan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Kejari Kotabaru Kembalikan Rp6,5 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi

Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari dinamika Muktamar ke-35 NU yang tengah berlangsung. Keputusan akhir mengenai mekanisme yang akan ditempuh tetap bergantung pada pembahasan dan keputusan resmi forum muktamar.