RADARTERKINI.ID | JOMBANG — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menemukan titik temu dalam pembahasan aturan mengenai rangkap jabatan politik bagi jajaran pengurus organisasi. Melalui musyawarah mufakat tanpa voting, forum menyepakati ketentuan khusus yang melarang Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merangkap jabatan politik.
Kesepakatan tersebut disampaikan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, kepada awak media di sela rangkaian Muktamar NU ke-35, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Prof. Asrorun Ni’am, pembahasan mengenai jabatan politik sebelumnya memunculkan sejumlah opsi dan perbedaan pandangan. Namun, forum akhirnya berhasil menemukan jalan tengah yang dapat diterima bersama.
“Yang disepakati tanpa voting adalah jalan ketiga. Yang terlarang secara khusus itu adalah Rais Aam dan Ketua Umum,” ujarnya.
Jabatan Politik Bukan Hanya Menteri
Prof. Asrorun Ni’am menjelaskan, yang dimaksud jabatan politik dalam ketentuan tersebut tidak hanya terbatas pada posisi di pemerintahan atau eksekutif.
Jabatan politik mencakup Presiden dan Wakil Presiden, anggota dan pimpinan DPD, anggota dan pimpinan DPR, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, termasuk Menteri.
Dengan demikian, aturan tersebut memiliki cakupan yang lebih luas karena jabatan politik juga berada dalam lembaga legislatif.
“Jabatan politik itu bukan hanya sekadar eksekutif. Bisa juga berada di legislatif,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa persoalan jabatan politik berbeda dengan aturan mengenai kepengurusan partai politik.
Menurutnya, pengurus partai memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam pasal lain. Karena itu, pembahasan mengenai larangan rangkap jabatan politik tidak boleh disamakan dengan persoalan rangkap jabatan sebagai pengurus partai.
“Berbeda antara jabatan politik dengan pengurus partai. Untuk pengurus partai ada aturan lain,” tegasnya.
Rais Aam dan Ketua Umum Dinilai Memiliki Posisi Khusus
Kesepakatan tersebut didasarkan pada pertimbangan posisi Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris Muktamar sekaligus simbol tertinggi kepemimpinan Nahdlatul Ulama.
Menurut Prof. Asrorun Ni’am, kedua jabatan tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan kepemimpinan organisasi sehingga diperlukan pengaturan khusus terkait keterlibatan dalam jabatan politik.
Rais Aam dan Ketua Umum, kata dia, merupakan representasi kepemimpinan NU yang mendapatkan mandat langsung dari Muktamar.
Karena itulah, forum akhirnya sepakat memberikan batasan khusus kepada dua posisi tersebut.
“Ketua Umum dan Rais Aam adalah mandataris Muktamar dan menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” jelasnya.
Sementara itu, pengurus lain di tingkat PBNU maupun jajaran kepengurusan di bawahnya yang nantinya dipilih melalui mekanisme formatur tidak termasuk dalam larangan khusus tersebut.
“Kalau yang dipilih oleh formatur nanti tidak terkena aturan itu,” ujarnya.
Tiga Opsi Dibahas, Jalan Tengah Dipilih
Dalam pembahasan sebelumnya, terdapat sejumlah pilihan terkait pengaturan jabatan politik.
Salah satu opsi adalah mempertahankan ketentuan yang sudah ada. Opsi lainnya mengusulkan perubahan, termasuk menghilangkan penyebutan jabatan Menteri dalam ketentuan tersebut.
Namun, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, forum akhirnya menemukan alternatif ketiga.
Alternatif tersebut menetapkan bahwa larangan khusus rangkap jabatan politik hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Menurut Prof. Asrorun Ni’am, keputusan itu diterima melalui musyawarah mufakat dan tidak memerlukan voting.
Kesepakatan tersebut bahkan disebut berlangsung dalam suasana penuh kegembiraan.
“Ini jalan keluar yang sangat arif, tanpa voting dan diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan,” katanya.
Pemilihan Ketua Umum Masih Dibahas
Selain persoalan jabatan politik, Muktamar NU ke-35 juga masih membahas mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
Prof. Asrorun Ni’am mengatakan pembahasan mengenai mekanisme tersebut telah dimulai sejak malam sebelumnya.
Pembahasan sempat dihentikan atau diskors karena forum melanjutkan agenda lainnya. Setelah agenda tersebut selesai, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum kembali dilanjutkan.
Hingga Sabtu, terdapat dua opsi utama yang masih dibahas.
Opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan sistem one man one vote, dengan tetap memperhatikan persetujuan atau restu dari Rais Aam.
Sementara opsi kedua adalah mekanisme penjaringan nama melalui struktur organisasi NU di daerah.
Dalam mekanisme kedua, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang dapat mengusulkan sejumlah nama calon Ketua Umum.
Nama-nama tersebut kemudian akan ditabulasi untuk menentukan kandidat dengan dukungan terbanyak.
Dalam rancangan yang dibahas, sejumlah nama hasil usulan akan disaring hingga menghasilkan sembilan nama.
Sembilan nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
AHWA Memiliki Otoritas Memilih Ketua Umum
Ahlul Halli wal Aqdi merupakan lembaga yang dibentuk oleh Muktamar dan memiliki kewenangan dalam menentukan figur pemimpin NU.
Melalui mekanisme tersebut, AHWA akan menjalankan fungsi pemilihan untuk menentukan Ketua Umum yang akan memimpin Nahdlatul Ulama selama lima tahun ke depan.
Proses tersebut tetap dikaitkan dengan persetujuan dan restu dari Rais Aam.
Namun, dua opsi mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum tersebut belum menemukan kesepakatan.
Masih ada aspirasi yang menginginkan mekanisme tertentu tetap dipertahankan, sementara pihak lain mendorong adanya perubahan.
Berbeda dengan pembahasan jabatan politik yang berhasil menemukan jalan tengah, pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum belum menghasilkan alternatif kompromi yang dapat diterima seluruh pihak.
Karena itu, persoalan tersebut akan dibawa ke sidang pleno Muktamar.
Mufakat Diutamakan, Voting Jadi Pilihan Terakhir
Dalam sidang pleno, seluruh peserta Muktamar akan kembali membahas dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum tersebut.
Forum terlebih dahulu akan mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Apabila kesepakatan berhasil dicapai, maka keputusan akan langsung menjadi bagian dari paket keputusan Muktamar.
Namun, apabila perbedaan pendapat tetap tidak dapat dipertemukan, maka forum akan menggunakan mekanisme voting.
“Kalau bisa disepakati, tentu diputuskan melalui forum Muktamar. Kalau tidak, nanti melalui voting,” kata Prof. Asrorun Ni’am.
Ia menegaskan bahwa hingga pembahasan tersebut berlangsung belum dilakukan voting karena forum masih berupaya mencari kesepakatan bersama.
Menurutnya, voting merupakan pilihan terakhir apabila musyawarah tidak menghasilkan titik temu.
Dengan demikian, Muktamar NU ke-35 telah berhasil menyelesaikan salah satu isu penting mengenai larangan rangkap jabatan politik melalui jalan musyawarah.
Larangan khusus tersebut disepakati berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar dan simbol kepemimpinan organisasi.
Sementara itu, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU masih akan menjadi pembahasan penting dalam sidang pleno.
Dua pilihan, yakni pemilihan langsung one man one vote atau mekanisme penjaringan yang melibatkan AHWA, akan kembali didiskusikan sebelum Muktamar mengambil keputusan akhir.
Forum pun tetap mengedepankan musyawarah mufakat sebagai jalan utama. Jika kesepakatan tidak tercapai, peserta Muktamar akan menentukan pilihan melalui voting.











