RADARTERKINI.ID | JOMBANG – Sidang Tata Tertib (Tatib) Komisi Organisasi dalam rangkaian Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026), menuai sorotan dari sejumlah pengurus NU daerah.
Pasalnya, sidang yang membahas aturan dan mekanisme penting pelaksanaan Muktamar tersebut digelar secara tertutup dengan akses terbatas bagi peserta dan warga NU yang berada di luar ruang persidangan.
Tidak seperti beberapa agenda Muktamar lainnya yang dapat dipantau secara lebih terbuka, pelaksanaan Sidang Tatib kali ini disebut tidak menyediakan monitor streaming maupun pengeras suara untuk memungkinkan jalannya pembahasan diikuti oleh peserta di luar gedung.
Selain itu, akses menuju area depan gedung tempat berlangsungnya Sidang Komisi Organisasi juga diperketat. Sejumlah warga NU dan pengurus dari berbagai daerah yang berada di sekitar lokasi tidak dapat dengan leluasa mendekati area persidangan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai alasan sidang penting dalam tahapan Muktamar NU itu dilaksanakan dengan akses yang terbatas.
Transparansi Dipertanyakan
Sejumlah pengurus NU daerah menilai keterbukaan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi.
Menurut mereka, pembahasan Tata Tertib tidak dapat dipandang sebagai agenda biasa karena hasil sidang tersebut akan menjadi dasar bagi pelaksanaan tahapan-tahapan penting Muktamar berikutnya, termasuk mekanisme yang berkaitan dengan proses pemilihan kepemimpinan Nahdlatul Ulama.
Seorang pengurus NU asal Riau yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengaku mempertanyakan terbatasnya akses terhadap jalannya sidang.
“Ini sengaja di-setting demikian agar sidang Tatib tidak bisa dipantau oleh pengurus lain,” ujarnya.
Menurutnya, peserta yang berada di luar ruang sidang akhirnya hanya dapat mengetahui perkembangan pembahasan melalui informasi dari pihak lain.
Situasi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan berbagai tafsir dan spekulasi karena tidak semua peserta memperoleh informasi secara langsung mengenai pembahasan yang berlangsung di dalam persidangan.
Ia menilai transparansi dalam Muktamar penting untuk menjaga kepercayaan seluruh peserta terhadap proses pengambilan keputusan organisasi.
Isu Pengkondisian AHWA Mengemuka
Di tengah pelaksanaan Sidang Tatib yang tertutup, berkembang pula isu mengenai proses penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
AHWA merupakan forum ulama yang memiliki peran penting dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU. Karena itu, komposisi tokoh yang nantinya masuk dalam forum tersebut menjadi perhatian sejumlah peserta Muktamar.
Sejumlah pengurus NU dari daerah menyebut adanya dugaan upaya pengkondisian terhadap nama-nama ulama yang akan masuk dalam jajaran AHWA.
Nama KH Miftakhul Akhyar disebut-sebut sebagai salah satu figur yang dalam pembicaraan sejumlah peserta dinilai sedang didorong masuk dalam komposisi AHWA.
Sementara itu, sejumlah peserta lainnya menyampaikan kekhawatiran bahwa ulama sepuh lain, seperti KH Nurul Huda Jazuli dan KH Anwar Mansur, tidak mendapatkan ruang dan kesempatan yang sama dalam proses tersebut.
Namun, hingga saat ini informasi mengenai dugaan pengkondisian AHWA tersebut masih sebatas pernyataan dan spekulasi yang berkembang di kalangan sejumlah pengurus NU daerah.
Belum ada keterangan resmi dari panitia Muktamar, pimpinan Komisi Organisasi, maupun pihak terkait yang membenarkan atau membantah secara langsung adanya dugaan pengkondisian tersebut.
Salah seorang pengurus NU daerah bahkan menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan dengan tradisi demokrasi dan musyawarah yang selama ini dijunjung dalam tubuh NU.
“Ini keterlaluan cara berdemokrasi NU yang sudah ditanamkan oleh para Mu’assis NU dan KH Abdurrahman Wahid,” ujarnya.
Ia berharap seluruh proses Muktamar ke-35 NU tetap berjalan sesuai prinsip musyawarah, keterbukaan, dan demokrasi organisasi.
Menanti Klarifikasi Panitia Muktamar
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan Sidang Tata Tertib Komisi Organisasi digelar secara tertutup tanpa monitor streaming maupun pengeras suara bagi peserta dan warga NU di luar lokasi persidangan.
Begitu pula dengan isu dugaan pengkondisian komposisi AHWA, belum ada penjelasan resmi yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sidang Tata Tertib menjadi salah satu tahapan penting dalam Muktamar NU ke-35 karena hasil pembahasannya akan menentukan aturan dan mekanisme pelaksanaan agenda Muktamar selanjutnya.
Di tengah tingginya perhatian terhadap proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, keterbukaan informasi menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius dari sejumlah pengurus NU daerah.
Mereka berharap panitia dan pimpinan Muktamar dapat memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai mekanisme persidangan serta proses yang berkaitan dengan penetapan AHWA.
Menurut sejumlah peserta, penjelasan resmi diperlukan untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan menjaga kepercayaan seluruh warga Nahdliyin terhadap pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Pada akhirnya, peserta berharap seluruh rangkaian Muktamar di Jombang dapat berjalan secara transparan, demokratis, dan tetap berpegang pada tradisi musyawarah yang menjadi bagian penting dalam perjalanan panjang Nahdlatul Ulama.











