Kemendagri Mulai Pemutakhiran Nomenklatur 2026

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah resmi memulai persiapan pemutakhiran nomenklatur perencanaan pembangunan daerah tahun 2026

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah resmi memulai persiapan pemutakhiran nomenklatur perencanaan pembangunan daerah tahun 2026. Proses tersebut dimulai Senin (24/8/2026) di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta Selatan.

Langkah strategis ini menjadi fondasi penting dalam penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2027 dan RKPD Tahun 2028, dengan fokus memperkuat pelayanan publik agar lebih akurat, akuntabel, terukur, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Rapat yang diselenggarakan Subdirektorat Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah (PMIPD), Direktorat Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, dengan dukungan SKALA, melibatkan sejumlah kementerian/lembaga mitra terkait.

Peserta berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bappenas, KPK, BIG, serta komponen di lingkungan Kemendagri, di antaranya Keuda, Adwil, Otda, Itjen, dan seluruh Subdit Urusan Pemerintahan di Ditjen Bina Bangda.

Rapat dibagi dalam dua sesi dan dibuka Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD), Iwan Kurniawan. Sesi pertama membahas materi substantif, sedangkan sesi kedua mengkaji aspek teknis persiapan pelaksanaan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah tahun 2026 untuk penyusunan RKPD Perubahan 2027 dan RKPD 2028.

Dalam arahannya, Iwan menegaskan bahwa pelaksanaan pemutakhiran memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Proses ini juga selaras dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027, yang menjadi acuan utama perencanaan pembangunan di tingkat daerah,” jelas Iwan.

Menurut Iwan, pemutakhiran kali ini bukan sekadar perbaikan administratif, melainkan bagian dari transformasi paradigma perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Kemendagri-SKALA Perkuat SIPD Pemda Maluku

“Kami ingin menekankan pada penajaman substansi sub kegiatan agar benar-benar terukur, akuntabel, dan menggeser fokus kegiatan administratif seperti rapat dan workshop, ke kegiatan layanan langsung yang dirasakan masyarakat, seperti pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, dan penyediaan air bersih,” imbuhnya.

Iwan mengatakan data terkini menunjukkan tren positif. Proporsi sub kegiatan layanan kini mencapai 51 persen, lebih tinggi dibandingkan sub kegiatan aktivitas administratif yang berada di angka 49 persen.

“Namun, upaya ini harus terus diperkuat agar setiap program benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Iwan.

Sementara itu, Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat PEIPD Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Rendy Jaya Laksamana, menyoroti peran Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam proses pemutakhiran.

“SIPD merupakan tulang punggung sejauh berlangsungnya proses pemutakhiran ini. Seluruh pemutakhiran dilakukan secara elektronik melalui platform SIPD dengan memastikan data yang terpadu, real-time, dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan dan ke depan sudah bisa berbasis spasial melalui dukungan dari BIG,” jelas Rendy.

Rendy mengungkapkan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri telah menyediakan fitur untuk verifikasi metadata, pemetaan tematik lintas urusan, serta penerima manfaat. Ke depan, informasi geospasial akan menjadi salah satu penguatan pemutakhiran nomenklatur berbasis data.

“Tujuannya untuk menciptakan Satu Data Perencanaan yang menjadi dasar pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan berbasis bukti nyata dan sudah berbasis spasial,” tegas Rendy.

Rendy berharap pemutakhiran mampu mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dengan kewenangan pemerintah daerah serta prioritas nasional. Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat SIPD sebagai database terpadu sekaligus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik dalam seluruh urusan pemerintahan.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pemalsuan Voucher Sembako Gratis di RS Islam Jakarta Dibekuk Polisi

“Pemutakhiran merupakan salah satu proses optimalisasi prioritas pembangunan lintas urusan yang menyediakan petunjuk teknis dan pemetaan yang jelas untuk Astacita, Program Strategis Nasional (ProSN), & tema-tema pembangunan nasional, seperti Pengarusutamaan Gender, Perlindungan Anak, Ekonomi Syariah, yang melibatkan banyak urusan pemerintahan yang berorientasi kepada layanan publik dan berdampak baik kepada masyarakat. Saat ini terdapat 60 tematik aktif dalam SIPD,” ujar Rendy.

Di sisi lain, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Keuda Kemendagri, Jifvy Dina Paomey, menilai sinergi antara perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah menjadi faktor penting dalam proses pemutakhiran.

“Sinergi antara perencanaan dan penganggaran adalah kunci kesuksesan pembangunan Daerah. Hasil pemutakhiran ini akan menjadi acuan wajib dalam proses penyusunan APBD,” ujar Jifvy.

Ia mendorong seluruh daerah memastikan prioritas nasional, termasuk 8 Misi Asta Cita dan 5 Program Strategis Nasional (PROSN), terintegrasi secara eksplisit hingga tingkat sub kegiatan dan penganggaran.

“Kami mendorong seluruh daerah untuk memastikan bahwa prioritas nasional – seperti 8 Misi Asta Cita dan 5 Program Strategis Nasional (PROSN) – terintegrasi secara eksplisit hingga ke level sub kegiatan dan penganggarannya. Ini penting agar dukungan daerah terhadap agenda nasional tidak hanya tertulis di atas kertas, tapi benar-benar terealisasi di lapangan,” ujar Jifvy.

Sementara itu, Penata Komputer Ahli Muda pada Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, Harry Irawan, selaku perwakilan Tim Teknis SIPD, mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih ditemukan dalam platform tersebut.

Tantangan terbesar adalah kesenjangan antara rencana dan realitas di lapangan. Data menunjukkan masih banyak kegiatan yang bersifat “aktivitas” dibandingkan “layanan”.

Baca Juga :  "Yudha Puja Turnawan Gelar Reses, Warga Banyuresmi Sampaikan Aspirasi Pembangunan dan Pelayanan Publik"

Untuk menjawab persoalan tersebut, Tim Teknis SIPD memperkuat definisi operasional setiap sub kegiatan sebagai panduan teknis bagi pemerintah daerah.

Selain itu, Tim Teknis SIPD tengah berupaya mengintegrasikan data statistik sektoral daerah (DSSD) dan informasi geospasial dari BIG guna memastikan perencanaan benar-benar berbasis kondisi faktual di lapangan.

“Pemutakhiran tahun 2026 lebih fokus untuk menjawab tantangan dalam perencanaan pembangunan daerah untuk penajaman substansi sub kegiatan guna menyempurnakan sub kegiatan agar lebih terukur, akuntabel, dan berbasis kewenangan daerah. Ini mencakup penambahan, perbaikan, pengaktifan, atau penonaktifan sub kegiatan yang ada,” jelas Harry.

Harry menambahkan, seluruh tahapan pemutakhiran akan berlangsung intensif mulai Agustus hingga Desember 2026.

“Hasil akhirnya akan dikodifikasi dan di-input ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga siap digunakan oleh pemerintah daerah sebagai acuan resmi dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahun depan,” tambah Harry.

Kemendagri optimistis pemutakhiran nomenklatur tahun 2026 dapat menjadi fondasi pembangunan daerah yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Proses tersebut sekaligus diarahkan untuk memastikan perencanaan pembangunan semakin berorientasi pada pelayanan dan kebutuhan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.