Batam Cyberkriminal.id — Persoalan kelayakan operasional Bus Trans Batam kembali menjadi sorotan.
Sebanyak 34 unit Bus Trans Batam disebut belum lulus uji KIR, namun kendaraan tersebut diduga telah bertahun-tahun beroperasi dan melayani masyarakat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasi Pengujian KIR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Erbi Jaya, yang menyebut bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis tidak dapat dinyatakan lulus uji KIR.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri.
Organisasi tersebut menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut aspek keselamatan dan keamanan masyarakat yang menggunakan layanan transportasi umum.
Ketua Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail, mengatakan pihaknya berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Batam untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai status dan kelayakan operasional puluhan Bus Trans Batam tersebut.
“Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Jangan sampai setelah terjadi kecelakaan atau kejadian yang tidak diinginkan, baru semua pihak saling menyalahkan. Karena itu, kami akan mengajukan RDP kepada DPRD Kota Batam agar persoalan ini dapat dibuka secara terang dan dipertanggungjawabkan,” ujar Ismail.
Menurut Ismail, apabila benar terdapat kendaraan yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan uji KIR, maka kondisi tersebut harus segera dievaluasi oleh pihak terkait. Sebab, uji KIR merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan kendaraan angkutan umum memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan teknis sebelum digunakan di jalan raya.
Ia juga mempertanyakan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan aturan. Di satu sisi, masyarakat dapat dikenakan sanksi ketika kendaraannya tidak memenuhi kewajiban uji KIR, namun di sisi lain muncul informasi mengenai kendaraan angkutan umum yang disebut belum lulus uji KIR tetapi tetap beroperasi.
“Kalau masyarakat menggunakan kendaraan yang tidak melakukan KIR, bisa ditindak dan kendaraannya dapat dikenakan sanksi. Lalu bagaimana dengan kendaraan milik pemerintah atau operator transportasi umum yang disebut belum lulus KIR tetapi tetap beroperasi? Ini harus dijelaskan secara terbuka.
Jangan sampai ada kesan aturan hanya tajam kepada masyarakat, tetapi tumpul terhadap pihak tertentu,” tegasnya.
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri juga meminta Wali Kota Batam melakukan evaluasi terhadap jajaran Dinas Perhubungan Kota Batam apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran dalam pengawasan kendaraan angkutan umum.
Ismail menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan operasional maupun target pendapatan.
“Jangan sampai demi mengejar keuntungan atau mempertahankan operasional, aspek keselamatan masyarakat justru dikorbankan.
Pemerintah harus memberikan contoh dalam menjalankan aturan. Kalau memang ada kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan meminta DPRD Kota Batam memanggil pihak-pihak terkait dalam RDP, termasuk Dinas Perhubungan Kota Batam dan pengelola atau operator Bus Trans Batam, untuk memberikan penjelasan mengenai jumlah kendaraan yang tidak lulus uji KIR, alasan kendaraan tetap beroperasi, serta langkah yang telah dilakukan pemerintah untuk memastikan keselamatan penumpang.
“RDP ini penting agar semuanya jelas. Kami ingin mengetahui berapa sebenarnya jumlah bus yang tidak lulus KIR, apa penyebabnya, mengapa masih beroperasi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana solusi pemerintah. Jangan sampai persoalan ini baru ditangani setelah ada korban,” pungkas Ismail.
Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri berharap DPRD Kota Batam dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius dan meminta Pemerintah Kota Batam segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan Bus Trans Batam.
Sebab, transportasi umum merupakan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya semestinya memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.













