Radarterkini.id, Batam – Polemik kelayakan operasional Bus Trans Batam memasuki babak serius. Sebanyak 34 unit Bus Trans Batam disebut masih belum dinyatakan lulus uji KIR, setelah sebelumnya terdapat 38 unit yang belum memenuhi persyaratan dan baru empat unit yang belakangan dinyatakan lulus.
Persoalan ini sontak menjadi sorotan karena bus-bus tersebut merupakan kendaraan angkutan umum yang digunakan masyarakat setiap hari. Jika benar kendaraan yang belum memenuhi persyaratan uji KIR tetap beroperasi di jalan raya, maka pertanyaan besarnya adalah: siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan dan jatuh korban?
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasi Penguji KIR Erbi Jaya saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, dari 38 unit Bus Trans Batam yang sebelumnya belum lulus uji KIR, saat ini baru empat unit yang telah memenuhi persyaratan, sementara 34 unit lainnya masih belum lulus karena tidak memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan.
Persoalan semakin menjadi perhatian lantaran sistem uji KIR saat ini telah dilakukan secara online. Di sisi lain, terdapat sejumlah Bus Trans Batam yang disebut terpasang videotron dan media iklan, yang diduga menjadi salah satu faktor kendaraan belum memenuhi ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam proses uji KIR.
Erbi menjelaskan bahwa pihak Dinas Perhubungan memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penindakan langsung terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan.
“Dari Dishub sesuai regulasi, kami tidak bisa menindak kendaraan yang beroperasi di jalan, kecuali pada saat razia gabungan,” ujar Erbi.
Ia menambahkan, kewenangan penindakan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan berada pada pihak kepolisian, khususnya satuan lalu lintas.
“Untuk itu, segala tanggung jawab mengenai Bus Trans Batam dan bidang yang menangani operasional Bus Trans Batam menjadi perhatian,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Jika benar 34 unit Bus Trans Batam belum lulus uji KIR, lalu atas dasar apa kendaraan tersebut masih dapat beroperasi mengangkut masyarakat?
Lebih jauh, persoalan ini tidak sekadar menyangkut administrasi kendaraan. Uji KIR merupakan bagian penting dalam memastikan kendaraan laik jalan dan memenuhi aspek keselamatan.
Ketika kendaraan angkutan umum membawa penumpang setiap hari, maka aspek keselamatan seharusnya menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan operasional.
Erbi juga menegaskan bahwa apabila terjadi persoalan terkait operasional Bus Trans Batam, pihak yang bertanggung jawab berada pada kepala UPTD Trans Batam.
“Bus Trans Batam sudah bertahun-tahun beroperasi. Tentu cukup disayangkan apabila persoalan ini menyangkut keselamatan manusia.
Jika ada masalah, kami tidak bertanggung jawab. Yang bertanggung jawab adalah Kepala UPTD Trans Batam,” tegasnya.
34 BUS BELUM LULUS KIR, TAPI DIDUGA MASIH BEROPERASI: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Kondisi ini menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota Batam dan aparat penegak hukum. Sebab, apabila benar terdapat puluhan kendaraan angkutan umum yang belum memenuhi persyaratan uji KIR namun tetap beroperasi, maka publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Apakah 34 unit bus tersebut benar-benar masih beroperasi mengangkut penumpang?
Apakah seluruh kendaraan tersebut telah dinyatakan laik jalan?
Jika belum lulus uji KIR, mengapa masih diperbolehkan beroperasi?
Dan yang paling penting, siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan akibat kendaraan yang ternyata tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi, melainkan keselamatan dan nyawa masyarakat pengguna transportasi umum.
DIRLANTAS POLDA KEPRI DAN SATLANTAS POLRESTA BARELANG DITANTANG BERTINDAK
Atas kondisi tersebut, perhatian kini diarahkan kepada Dirlantas Polda Kepri dan Satlantas Polresta Barelang.
Kepolisian diminta tidak hanya menunggu razia gabungan untuk mengetahui kondisi kendaraan yang beroperasi di jalan. Jika benar terdapat 34 unit Bus Trans Batam yang belum lulus uji KIR, maka aparat kepolisian bersama instansi terkait dinilai perlu segera melakukan pengecekan dan memastikan seluruh armada yang beroperasi benar-benar memenuhi aspek keselamatan.
Apalagi, Bus Trans Batam merupakan kendaraan pelayanan publik yang setiap hari mengangkut masyarakat dari berbagai kalangan.
Jangan sampai keselamatan penumpang baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan.
Masyarakat tentu tidak ingin menunggu jatuhnya korban terlebih dahulu baru kemudian semua pihak saling menunjuk dan mencari siapa yang bertanggung jawab.
SATLANTAS: KEDepankan PREemtif DAN PREVENTIF
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan masih beroperasinya Bus Trans Batam yang belum lulus uji KIR, Kasatlantas Polresta Barelang Kompol M. Afiditya Arief Wibowo, S.K.I., M.H., menyampaikan bahwa sebaiknya pelaksanaan KIR dilakukan oleh Dishub secara terkoordinir, terlebih kendaraan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Batam.
Menurutnya, langkah yang dikedepankan adalah upaya preemtif dan preventif, bukan semata-mata penindakan sebagai ultimum remedium.
Pernyataan tersebut tentu menjadi perhatian. Namun demikian, publik juga membutuhkan kepastian konkret mengenai status 34 unit Bus Trans Batam yang disebut belum lulus uji KIR.
Sebab, pendekatan preemtif dan preventif seharusnya tidak berarti membiarkan potensi risiko keselamatan tetap berada di jalan raya.
Justru langkah pencegahan harus dilakukan sebelum potensi kecelakaan terjadi.
JANGAN TUNGGU KORBAN BERJATUHAN!
Persoalan ini harus segera dijawab oleh Pemerintah Kota Batam, UPTD Trans Batam, Dinas Perhubungan, Dirlantas Polda Kepri dan Satlantas Polresta Barelang.
Jika benar 34 unit Bus Trans Batam belum lulus uji KIR, maka masyarakat berhak mengetahui status dan kelayakan operasional kendaraan tersebut.
Jangan sampai masyarakat setiap hari naik bus dengan keyakinan bahwa kendaraan yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan, sementara di belakangnya justru terdapat persoalan uji KIR yang belum tuntas.
Ini bukan sekadar soal KIR. Ini soal keselamatan manusia.
Karena itu, aparat kepolisian dan instansi terkait ditantang untuk segera turun tangan melakukan pengecekan secara menyeluruh. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, sampaikan secara terbuka kepada publik.
Namun jika benar masih terdapat kendaraan yang belum memenuhi persyaratan keselamatan, maka langkah korektif harus segera dilakukan.
Jangan tunggu kecelakaan terjadi. Jangan tunggu korban berjatuhan. Jangan sampai keselamatan masyarakat baru dipersoalkan setelah semuanya terlambat.
Kini publik menunggu ketegasan Dirlantas Polda Kepri, Satlantas Polresta Barelang, Dishub Kota Batam dan pengelola Trans Batam.
Apakah 34 unit Bus Trans Batam yang disebut belum lulus KIR benar-benar laik beroperasi?
Atau justru ada persoalan yang selama ini luput dari pengawasan?
Pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka.
Sebab, ketika menyangkut kendaraan umum yang membawa nyawa manusia setiap hari, keselamatan tidak boleh menjadi taruhan dan pengawasan tidak boleh berhenti pada formalitas.
( hirmawansyah )













