RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat agar tidak membentuk opini maupun menarik kesimpulan terkait penggeledahan yang dilakukan Polri dalam penyidikan tiga kasus dugaan korupsi. Imbauan tersebut disampaikan agar publik tidak terpengaruh informasi yang beredar di media massa maupun media sosial sebelum adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan proses penegakan hukum harus dihormati dan didasarkan pada alat bukti yang sah, bukan pada spekulasi yang berkembang di ruang publik.
“Kami mengimbau publik tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” ujar Anang dalam video yang dikirimkannya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anang, Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Ia juga meminta masyarakat menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kafe de’Clan di kawasan Cipete serta sebuah rumah mewah di Sentul. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan hingga uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan penyidikan dilakukan melalui joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Adapun tiga perkara yang tengah diusut meliputi dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara yang diduga memicu blackout, dugaan korupsi pada PT ASABRI, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.











