RADARTERKINI ID | SURABAYA – Sebanyak 56 calon advokat resmi mengucapkan sumpah dan janji advokat dalam Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat yang digelar di Pengadilan Tinggi Surabaya, Kamis (2/7/2026). Prosesi tersebut menjadi langkah awal para advokat baru untuk menjalankan profesi sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, serta bertanggung jawab.
Sidang pengambilan sumpah diikuti oleh sembilan organisasi advokat yang memiliki kewenangan mengajukan penyumpahan advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya. Kegiatan tersebut turut dihadiri para ketua umum, ketua, sekretaris jenderal, serta jajaran pengurus organisasi advokat sebagai bentuk dukungan terhadap lahirnya advokat-advokat profesional.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa profesi advokat merupakan salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang memiliki tanggung jawab besar dalam memperjuangkan keadilan.
Ia menekankan bahwa setiap advokat wajib berpegang teguh pada kode etik profesi, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan bantuan hukum secara profesional kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Advokat harus senantiasa berpegang teguh pada kode etik profesi, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan bantuan hukum secara profesional kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan. Jadilah advokat yang menjaga kehormatan profesi dan memberikan pelayanan hukum terbaik,” tegas Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya juga mengingatkan bahwa sumpah advokat bukan sekadar seremoni, melainkan janji moral sekaligus tanggung jawab hukum yang harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas profesi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Peradi Awalindo, Dr. Aulia Taswin, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh advokat yang telah resmi diambil sumpahnya dan menerima Berita Acara Sumpah Advokat.
Menurutnya, penyumpahan merupakan awal perjalanan panjang dalam dunia profesi hukum yang harus diiringi dengan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas, kompetensi, dan profesionalisme.
“Saya mengingatkan kepada seluruh advokat yang telah mengikuti sumpah advokat dan menerima Berita Acara Sumpah agar terus meningkatkan kompetensi hukum melalui pendidikan, pelatihan, dan pembelajaran berkelanjutan. Advokat yang kompeten akan mampu memberikan solusi hukum terbaik sehingga masyarakat dan klien memperoleh kepuasan atas penyelesaian permasalahan hukumnya,” ujar Dr. Aulia Taswin.
Ia menambahkan, perkembangan dunia hukum yang semakin dinamis menuntut setiap advokat untuk terus memperbarui pengetahuan, memahami perubahan peraturan perundang-undangan, serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara.
Melalui penyumpahan ini, diharapkan kualitas profesi advokat di Indonesia semakin meningkat sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang profesional, beretika, dan berkeadilan.
Dengan bertambahnya 56 advokat baru, diharapkan lahir generasi advokat yang mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan, menegakkan supremasi hukum, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sistem hukum nasional.











