RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cilincing bersama unsur terkait menggelar apel dan operasi gabungan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas di kawasan Rawa Malang, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/7/2026) malam. Kegiatan berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai dengan fokus melakukan patroli, pengawasan, dan penertiban di lokasi.
Operasi tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan warga yang menyebut aktivitas di kawasan Rawa Malang kembali berlangsung pada malam hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP bersama TNI dan Polri meningkatkan patroli guna menjaga ketertiban umum serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Budhy Novian, menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi secara bertahap di kawasan Rawa Malang, termasuk wilayah Kojem dan Sajem.
“Aparatur kami di Satpol PP kecamatan maupun kelurahan akan terus beroperasi secara bertahap. Operasi malam seperti ini akan terus kami lakukan sebagai langkah awal penertiban,” ujar Budhy.
Ia menambahkan, patroli akan dilakukan secara rutin dengan menyisir kawasan permukiman dan lokasi yang menjadi perhatian masyarakat.
“Ya memang, apa yang mau dijaga. Kami akan terus beroperasi berkeliling. Kondisi di permukiman warga juga terus kami pantau,” katanya.
Selain melakukan patroli, Satpol PP juga menemukan adanya dugaan sejumlah bangunan kafe di kawasan Rawa Malang belum memiliki izin usaha. Kondisi tersebut membuka kemungkinan adanya langkah penertiban apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Budhy mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan berupa imbauan kepada para pemilik kafe maupun tempat hiburan malam di kawasan tersebut agar mematuhi seluruh aturan perizinan.
“Saat ini kita intensifkan patroli di lokasi bersama dengan TNI-Polri,” kata Budhy saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/7/2026).
Terkait penegakan hukum, Budhy menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Berdasarkan Pasal 48, setiap orang dilarang menyelenggarakan usaha hiburan tanpa izin, serta penyelenggara hiburan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang dimiliki.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 61, pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp500 ribu, sebagaimana penyesuaian terhadap ketentuan pelanggaran Peraturan Daerah dan KUHP Nasional.
Budhy berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
“Harapannya warga masyarakat dapat memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan ketertiban dan ketenteraman lingkungan sehingga tercipta kehidupan yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.











