HUT Bhayangkara, Irjen Andry Gaungkan Konsep “Polisi yang Polisi”

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara, Irjen Pol Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., menyampaikan refleksi penting mengenai peran strategis institusi kepolisian dalam menjaga supremasi hukum, keamanan, dan kepercayaan publik. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Dalam refleksinya, Andry Wibowo menegaskan bahwa setiap tatanan kehidupan masyarakat membutuhkan kehadiran institusi kepolisian sebagai alat negara yang bertugas menegakkan norma dan aturan hukum yang telah disepakati bersama.

Menurutnya, hukum yang dijalankan secara kolektif menjadi fondasi utama terciptanya ketertiban, keamanan, keadilan sosial, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

“Ketika hukum dipatuhi secara kolektif, maka tidak hanya keamanan dan ketertiban yang tercipta, tetapi juga keadilan, kedamaian, serta pembangunan dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.

Andry menilai kepolisian merupakan etalase wajah hukum dalam hubungan antara negara, masyarakat, dan pemerintahan. Karena itu, integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Baca Juga :  Etomidate Digagalkan di Priok, Polisi Ringkus Pengedar

Ia juga menyoroti kondisi di sejumlah negara yang mengalami kegagalan tata kelola pemerintahan atau failed state. Dalam situasi tersebut, institusi kepolisian kerap kehilangan fungsi ideal akibat praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada melemahnya penegakan hukum serta menurunnya kepercayaan publik.

Pada momentum HUT Bhayangkara ke-80, Andry memperkenalkan gagasan “Polisi yang Polisi”, yakni konsep kepolisian yang menjunjung tinggi supremasi hukum, independensi, profesionalisme, dan keadilan dalam menjalankan tugas.

“Polisi yang polisi adalah polisi yang mematuhi hukum dan memastikan hukum dijalankan secara kolektif. Loyalitasnya adalah kepada seluruh rakyat dan kepentingan bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, CEO Ghosun Iron Camp, Susanto, S.H., yang akrab disapa Ghosun, menyampaikan apresiasi terhadap pemikiran yang disampaikan Irjen Pol Andry Wibowo. Ia menilai gagasan tersebut menjadi pengingat penting mengenai posisi strategis Polri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga :  Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Disorot, Kemensos Pastikan Transparan

“Saya mendukung apa yang disampaikan Irjen Pol Dr. Andry Wibowo. Pernyataan bahwa polisi harus kembali menjadi ‘polisi yang polisi’ merupakan kritik konstruktif sekaligus harapan agar penegakan hukum semakin profesional dan berkeadilan,” ujar Susanto kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan tersebut, Polri disebut sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Susanto, ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi landasan pelaksanaan tugas dan fungsi Polri.

Momentum HUT Bhayangkara ke-80 dinilai menjadi kesempatan penting bagi Polri untuk terus memperkuat profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya. Berbagai kalangan berharap institusi kepolisian mampu menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil, humanis, dan berintegritas.

Baca Juga :  Baru 70 Persen Perusahaan di Pandeglang Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Dengan semangat transformasi dan pengabdian kepada masyarakat, Polri diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta tegaknya hukum demi terwujudnya Indonesia yang aman, adil, dan sejahtera.