RADARTERKINI.ID | BOGOR – Sebuah warung yang tampak seperti toko sembako di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek petugas setelah diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) secara terselubung. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 110 botol miras dari berbagai merek dan jenis.
Penggerebekan dilakukan oleh personel gabungan saat menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (14/6/2026) dini hari. Petugas mencurigai aktivitas di salah satu warung yang terlihat ramai didatangi sejumlah pemuda pada waktu yang tidak biasa.
Kapolsek Dramaga, Iptu AM Zalukhu, mengatakan kecurigaan petugas muncul setelah melihat banyak pemuda keluar masuk warung yang diketahui berkamuflase sebagai toko sembako.
“Personel mencurigai salah satu warung yang diduga menjual minuman keras. Setelah dilakukan penggeledahan, personel patroli berhasil mengamankan ratusan botol yang diduga minuman keras di salah satu warung milik warga yang berkamuflase sebagai penjual sembako,” ujar Iptu AM Zalukhu.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan 110 botol minuman beralkohol yang terdiri dari 80 botol ciu berbagai jenis, 10 botol Intisari, 5 botol Arak Bali, serta 15 botol minuman beralkohol lainnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 80 botol ciu berbagai jenis, 10 botol Intisari, 5 botol Arak Bali, dan 15 botol minuman alkohol lainnya,” tambahnya.
Setelah penggerebekan, penjual bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Polsek Dramaga untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian selanjutnya barang bukti dibawa ke Mako Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Zalukhu.
- Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.













