RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat menertibkan 109 bendera dan dua spanduk milik organisasi masyarakat (ormas) dalam Operasi Brantas Jaya 2025 yang digelar serentak oleh seluruh polsek jajaran pada Jumat (9/5/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, ruang publik tidak boleh digunakan semena-mena oleh kelompok tertentu. Penurunan atribut ormas dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan yang berlaku.
“Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya,” ujar Susatyo dalam keterangan resmi, Sabtu (10/5/2025).
Dari total atribut yang ditertibkan, wilayah Kecamatan Sawah Besar menjadi lokasi terbanyak dengan penurunan sedikitnya 32 bendera dari berbagai ormas.
Dalam operasi yang sama, aparat juga berhasil mengungkap aksi pemalakan di kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Dua pria berinisial S (39) dan TP (25) ditangkap karena diduga memaksa serta mengancam sopir mobil boks untuk membayar parkir liar sebesar Rp20.000.
“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” tegas Susatyo.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.













