PWI dan Mahkamah Agung Bahas Aturan Media Peradilan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerima audiensi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membahas penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial bagi Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya, Kamis (7/5/2026), di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebun Sirih, Jakarta Pusat.

RADARTERKINI.ID | JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerima audiensi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membahas penyusunan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial bagi Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya, Kamis (7/5/2026), di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebun Sirih, Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat Mahkamah Agung, di antaranya Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI sekaligus Koordinator Tim, Adji Prakoso, bersama jajaran tim dari Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI. Sementara dari PWI Pusat hadir Ketua Bidang Pendidikan Agus Sudibyo, Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Wakil Ketua Kajian dan Litbang Jimmy Endey, Ketua Departemen Hukum dan HAM Baren Antonius Siagian, Ketua Departemen Humas Hengki Lumban Toruan, serta tim humas PWI Pusat.

Dalam audiensi itu, Adji Prakoso menyampaikan Mahkamah Agung ingin memperoleh masukan dari insan pers terkait pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional dan sesuai kaidah jurnalistik.

Baca Juga :  Kongres II MIO Indonesia Garut Dibuka dengan Penanaman Pohon di Bukit Tegal Malaka

“Kami hadir untuk belajar sekaligus mencari masukan terkait pengelolaan media massa dan media sosial, khususnya praktik jurnalistik yang ideal,” ujar Adji.

Menurutnya, Mahkamah Agung saat ini telah memiliki sejumlah platform media digital seperti Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com yang memuat informasi kegiatan peradilan. Namun hingga kini belum terdapat pedoman khusus terkait pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan.

Adji menilai kebutuhan publik terhadap informasi peradilan terus meningkat, mulai dari proses persidangan, tugas hakim dan aparatur pengadilan, hingga isi putusan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Pengelolaan media massa dan media sosial menjadi kebutuhan penting dan mendesak bagi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” katanya.

Ia juga menyebut terdapat sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang berhubungan langsung dengan wartawan dan media di daerah, sehingga diperlukan pedoman yang jelas dan seragam.

Baca Juga :  Peringati Satu Abad NU, Bupati Garut Dorong Penguatan Ekonomi Umat

Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Agus Sudibyo menegaskan seluruh aktivitas jurnalistik harus mengacu pada standar pers profesional dan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Undang-Undang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

Agus menekankan ada dua aspek utama yang harus dimitigasi dalam dunia jurnalistik, yakni produk pemberitaan dan perilaku wartawan.

“Wartawan wajib mematuhi kode etik, menjaga profesionalisme, menghormati narasumber, serta tidak mencari iklan. Hubungan wartawan dan narasumber harus bersifat profesional,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar penyelesaian sengketa pers lebih mengedepankan mekanisme Dewan Pers dibanding langsung membawa persoalan ke ranah pidana.

“Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, langkah pertama adalah menggunakan hak jawab kepada media yang bersangkutan, bukan langsung melapor ke polisi,” kata Agus.

Baca Juga :  Pademangan Rayakan Milad ke-35, Santuni Anak Yatim

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyusunan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial yang profesional, transparan, dan sejalan dengan prinsip kebebasan pers di lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di seluruh Indonesia.